Masih Banyaknya SMPN Di Kota Medan Yang Pungli Uang LKS, Kepala Sekolah SMPN 4 Medan Tidak Takut Jeruji Besi

author photo

Published:MBN70
Editor.      : Redaksi


MEDAN- Moltoday -Realita yang di hadapi masyarakat sangat ironis terhadap hak anak dalam pendidikan,  Negara sudah menyiapkan dana untuk Pendidikan Anak namun para oknum Penyelenggara Pendidikan baik di tingkat SLTP maupun SLTA selalu berupaya mencari keuntungan pribadi dalam bentuk "Pungli" padahal dalam Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Hakikat Guru sebagai seorang Pendidik sudah tidak lagi berada di koridornya sebab banyaknya oknum pengusaha percetakan menawarkan iming-iming hadiah kepada para oknum kepala sekolah buku-buku LKS dan bahan ajar lainnya seperti Buku mandiri untuk siswa/siswi di sekolah,  padahal yang sebenarnya disini lah di tuntut kreatifitas guru untuk membuat LKS kepada muridnya walaupun para siswa/siswi di bebankan biaya poto copinya.

Begitupun apabila pihak penyelenggara sekolah ingin mengadakan buku-buku LKS dan Mandiri,  uang yang di sediakan Negara masih mampu membiayai buku-buku tersebut,  faktanya di Medan ada sekolah SMPN 6 Medan mampu membuktikan bahwa siswa/siswi sama sekali tidak dibebankan biaya apapun bahkan bagi siswa/siswi yang miskin mereka membantunya dengan maksimal agar dapat menyelesaikan pendidikan tanpa harus beralasan tidak punya biaya artinya SMPN 6 sempurna dalam menyelenggarakan program wajib belajar 9 tahun.

hampir seluruh SMPS/SMPN di kta medan masih melakukan Pungli kepada siswa/siswi  melakukan menjuali buku-buku dengan dalih "Koperasi Sekolah" padahal ada regulasi yang melarang ha tersebut.

Di pihak lain, konstitusi juga memberikan atensi besar terhadap perlindungan anak dari kekerasan. Pasal 28 B ayat 2 "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Menurut konstitusi tersebut, negara memastikan tak boleh ada anak di manapun berada tidak mendapat pendidikan. Di pihak lain, negara juga tak mengizinkan anak Indonesia mendapat tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, kapanpun dan di manapun, termasuk di satuan pendidikan

Meski secara normatif negara telah menunjukkan komitmennya dalam bentuk konstitusi dan regulasi, namun beragam pelanggaran hak pendidikan masih terus terjadi dengan berbagai variasi dan polanya. Tampaknya, kekerasan yang terjadi tak hanya mewujud dalam bentuk kekerasan fisik, seksual, emosional dan kekerasan berbasis dunia maya, namun dalam banyak kasus juga terjadi kekerasan dalam bentuk kebijakan Pendidikan yang merugikan anak artinya kekerasan pisikis dalam bidang Pendidikan.

Di tempat terpisah,  Praktisi hukum dari Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara Bung Jhoni Harahap,  SH meminta kepada Walikota Medan agar memecat seluruh oknum Kepsek SMPN bermental Koruptor di Kota Medan yang menjuali Buku LKS dan Buku bahan ajar lainnya dan menjuali seragam sekolah,  juga agar Kadis Pendidikan Kota Medan harus berkomitmen terhadap regulasi atau peraturan yang sudah ada terhadap larangan larangan kepada pihak penyelenggara Sekolah SLTP baik Negeri maupun swasta,  padahal Dinas Pendidikan sudah 2 kali mengeluarkan surat edaran agar Penyelenggara Sekolah tidak boleh melakukan penjualan buku apapun di karenakan sudah di tanggung oleh dana BOS.

Bagi sekolah sekolah yang mengambil dana BOS supaya jangan ada lagi murid di bebankan uang buku LKS dan Buku bahan ajar lainnya, sebab Negara melalui dana BOS sudah menitipkan uang sebesar Rp 1.000.000 untuk Pelajar SLTP per Siswa per tahun berdasarkan Permendikbud No. 1 tahun 2018 Tentang Juknis dana BOS.

Dan di minta kepada pihak aparat penegak hukum (Polri & Jaksa)   agar menindak dengan tegas para oknum Kepsek atau oknum penyelenggara Sekolah yang terlibat yang melanggar regulasi/aturan terkait larangan menjual buku LKS dan Bahan ajar lainnya yang notabene sudah di tanggung Negara yaitu 1. PP No.17 tahun 2010 Pasal 181 (a),  2. Permendikbud No.45 tahun 2014 tentang seragam sekolah jenjang Dikdasmen Pasal 4,  3. Permendikbud No.75 tentang Komite Sekolah,  Pasal 12 (a).

Sebagai contoh Sekolah teladan yaitu SMPN 6 Medan sudah dari tahun 2016 tidak lagi menjual buku di sekolah,  murid tidak terbebani dengan biaya apapun di sekolah,  harus jadi contoh yang baik bila perlu para Kepsek lainnya belajar kepada SMPN 6 Medan  ungkap Bung Jhoni Harahap.

Menurut MB NAPITUPULU sebagai ketua DPD Sumut LSM Patroli Hukum Dharma Bakti Nusantara Mengatakan Bahwa Kepala Sekolah SMPN 4 Kota Medan Di minta Untuk Mundur, Karena Dengan Sengaja Dan Rasa tidak Takut untuk Melakukan Hal Yang Melawan Hukum.

Dengan Sengaja Membuat Edaran Untuk Para Siswa Menarik Biaya LKS.
Mohon Pihak Berwajib Segera Menindak Oknum Pejabat Mafia Pendidikan, ungkap MB NAPITUPULU mengakhiri Pesannya Terhadap awak Media Online Patroli Hukum.(MBN70/ RED)
Komentar Anda

Berita Terkini