Published : Bern M
Editor : Redaksi
JAKBAR |Moltoday.com - Sl (28)
bandar Narkoba yang kerap meresahkan warga di Kampung Permata atau yang biasa
akrab dikenal dengan Kampung Ambon, berakhir dengan dihadiahi timah panas oleh
Petugas pada Rabu dinihari ( 21/8/2019).
BACA JUGA :GKN : Sat Res Narkoba Polres Sergai Berhasil Mengamankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Petugas Kepolisian dari
Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang bukti
berupa sisa penjualan paket Sabu sebanyak 8 paket dengan berat brutto 4.21 gram,
timbangan digital, plastik klip, sebuah senjata air softgun, uang hasil
penjualan sebanyak Rp 12.000.000,- serta 3 buah HP
Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri,SH.,MH., mengatakan kami
berhasil mengamankan seorang bandar Narkoba dikawasan Komplek Ambon Cengkareng
Jakarta Barat berawal dari adanya pengintaian di sekitar rumah Pelaku di Jalan
Safir Kampung Ambon. Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat akan adanya peredaran
gelap Narkoba, sesaat tiba dilokasi anggota kami yang berada di lapangan melihat
pelaku sedang melakukan transaksi jual beli narkoba seketika anggota kami
langsung berusaha melakukan penangkapan namun gerak anggota kami diketahui oleh
pelaku dan pelaku berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan oleh petugas
kami di Jl Daan Mogot Cengkareng Drain Jakarta Barat ujar Khoiri, Rabu (
21/8/2019 ).
Lanjut Khoiri mengatakan disaat petugas kami dibawah pimpinan
kanit Reskrim Akp Antonius dan kasubnit Narkoba Ipda Eko Kuswanto melakukan
penggeledahan terhadap pelaku Sl ( 28 th) tiba tiba dari balik baju pelaku
mengeluarkan senjata softgun jenis FN dan mengarahkan kepada anggota kami
dilapangan
Melihat kondisi tersebut sontak anggota kami melakukan pembelaan
dan melakukan penembakan yang didahului dengan tembakan peringatan kepada
pelaku dan mengenai dada sebelah Kiri dan saat dalam perjalanan kerumah sakit
pelaku menghembuskan Nafas terakhir nya
Khoiri menambahkan dari penggerebekan tersebut kami juga
mengamankan 2 orang pembeli berinisial RO dan RI dengan barang
bukti sebanyak 1 paket dengan berat brutto 0.92 gram dan guna mempertanggung
jawab kan atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 HARI
no. 35 th 2009.(rel)
Sumber : Humas Polres Metro Jakbar