Menyamar Jadi Pembeli, Buser Narkoba Polsek Tambora Berhasil Meringkus Pengedar Heroin.

author photo
Published : Redaksi
JAKBAR |Moltoday.com – Dua pemuda, masing2, berinisial BW alias PA (26) dan FT alias BK (34) tak berkutik saat digrebek Personel Unit Narkoba Polsek Tambora Polres metro jakarta barat, saat asyik pesta Narkotika jenis Heroin, pada Minggu sore (25/8/2019) kemaren.

Kedua pemuda yang harus merasakan dinginnya tembok jeruji ini digrebek di Jl Kepondang Kemanggisan Jakarta Barat, beserta barang bukti 6 paket plastik Klip berisi Heroin dengan berat brutto 4.50 gram 1 ( satu ) bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna putih, 1 ( satu ) unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih dan 1(satu ) unit handphone merk SONY.   

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ivertson manosoh mengatakan, kedua pemuda itu berhasil diringkus berkat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya dan penyamaran sebagai pembeli.

“Mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa lokasi tempat sekitar TKP sering di jadikan tempat bertransaksi narkoba, selanjutnya Buser unit Narkoba kami berangkat menuju TKP melaksanakan Observasi, “ucap Kompol Ivertson.

Sambung Kompol Ivertson , selanjutnya atas informasi tersebut, Petugas langsung menuju tempat sasaran yang dimaksud setelah sampai ditempat sasaran, Anggota buser  berpura-pura memesan narkotika jenis heroin kepada BW als PA dan berhasil mengamankan BW dan barang bukti 6 ( enam ) paket plastik klip berisi heroin yang disimpan dalam bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna putih disimpan dikantong celana depan sebelah kanan.

Sementara kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Supriyatin mengatakan berawal dari penangkapan Bw als Pa ( 26 th ) Selanjutnya anggota kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Ft als Bk ( 34 th ) dimana pelaku bw als pa mendapatkan barang haram tersebut melalui tersangka Ft als Bk ( 34 th ) selanjutnya para tersangka dibawa berikut barang buktinya ke Polsek Tambora Jakarta Barat, guna pengusutan Iebih Ianjut dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal : 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika
Komentar Anda

Berita Terkini