Published : Redaksi
JAKBAR |Moltoday.com – Dua
pemuda, masing2, berinisial BW alias PA (26) dan FT alias BK (34)
tak berkutik saat digrebek Personel Unit Narkoba Polsek Tambora Polres metro
jakarta barat, saat asyik pesta Narkotika jenis Heroin, pada Minggu sore
(25/8/2019) kemaren.
Kedua pemuda yang harus
merasakan dinginnya tembok jeruji ini digrebek di Jl Kepondang Kemanggisan
Jakarta Barat, beserta barang bukti 6 paket plastik Klip berisi Heroin dengan
berat brutto 4.50 gram 1 ( satu ) bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna
putih, 1 ( satu ) unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih dan
1(satu ) unit handphone merk SONY.
Kapolsek Tambora Polres
Metro Jakarta Barat Kompol Ivertson manosoh mengatakan, kedua pemuda itu
berhasil diringkus berkat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya dan
penyamaran sebagai pembeli.
“Mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa lokasi tempat sekitar TKP
sering di jadikan tempat bertransaksi narkoba, selanjutnya Buser unit Narkoba
kami berangkat menuju TKP melaksanakan Observasi, “ucap Kompol Ivertson.
Sambung Kompol Ivertson ,
selanjutnya atas informasi tersebut, Petugas langsung menuju tempat sasaran
yang dimaksud setelah sampai ditempat sasaran, Anggota buser berpura-pura
memesan narkotika jenis heroin kepada BW als PA dan berhasil mengamankan BW dan
barang bukti 6 ( enam ) paket plastik klip berisi heroin yang disimpan dalam
bungkus rokok merk Djarum Super MLD warna putih disimpan dikantong celana depan
sebelah kanan.
Sementara kanit Reskrim
Polsek Tambora Akp Supriyatin mengatakan berawal dari penangkapan Bw als Pa (
26 th ) Selanjutnya anggota kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap
pelaku Ft als Bk ( 34 th ) dimana pelaku bw als pa mendapatkan barang haram
tersebut melalui tersangka Ft als Bk ( 34 th ) selanjutnya para tersangka
dibawa berikut barang buktinya ke Polsek Tambora Jakarta Barat, guna pengusutan
Iebih Ianjut dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan
Pasal : 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35
Tahun 2009, tentang Narkotika