Published : Bucos
Editor : Bern,Redaksi
MEDAN | Moltoday.Com
– Tanpa perlawanan, HF (45) diduga melakukan pencurian dengan membongkar
rumah, ditangkap Personil Reskrim Kepolisian Sektor Medan Area, di salah satu
Warung Net (Warnet) di Pasar VI Simpang Jalan Rahayu Kecamatan Percut Sei Tuan,
Medan Tembung, pada Rabu (31/7/2019) sekira 18:00 Wib.
Informasi yang dihimpun Wartawan,
penangkapan terhadap satu dari tiga orang pelaku berdasarkan adanya laporan
pengaduan korban di Mako Polsek Medan Area dengan No : LP / 693 / K / VII /
2019 / SPKT POLSEK MEDAN AREA, tanggal 29 Juli 2019.
Dihadapan petugas korban saat membuat
pengaduan menjelaskan, awalnya korban bersama 3 orang anaknya pergi dari
rumahnya di Jalan Panglima Denai Gang Azidin No. 3 Kelurahan Denai, Kecamatan
Medan Denai, menuju Binjai untuk menjenguk orang tuahnya yang lagi sakit.
Selanjutnya setelah korban kembali ke rumah pada hari Senin (29/07/2019) tepat
sekira Jam 21.30 WIB dimana saat mau mengunci kembali pintu depan rumah pelapor
(Korban) langsung terkejut memperhatikan bagian posisi kursi ruang tamu sudah
berobah maju bahkan melihat tirai jendela rumah depan sudah terbuka beserta
bagian tempat kunci jendela sudah dalam keadaan rusak.[cut]
Melihat hal tersebut, korban pun langsung
memeriksa kamar dan melihat sebagian barang-barangnya sudah raib di bawa khabur
oleh tamu tidak di undang.
Tak terima harta benda miliknya di curi
dari dalam rumah, selanjutnya korban langsung membuat laporan pengaduan ke
Polsek Medan Area yang selanjutnta langsung ditindak lanjuti oleh pihak petugas
unit Reskrim.
Tak butuh beberapa lama dalam mengungkap
kasus tersebut, akhirnya petugas yang mendapatkan adanya informasi berharga
dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang selanjutnya tanpa
membuang-buang waktu, petugas Tim 7.5 dipimpin Panit II Reskrim Polsek Medan
Area, Ipda Pol MP Hutauruk bersama anggotanya langsung menciduk seorang
tersangka pengangguran yang sedang asyik bermain dalam Warnet.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, IPTU Pol
ALP Tambunan kepada wartawan menjelaskan, setelah tersangka diamankan dari
warnet langsung dilakukannya pengembangan. Bahkan menurutnya lagi, dihadapan
petugas tersangka Hafiz Faisal mengakui perbuatannya dimana dalam menjalankan
aksinya dilakukan bersama dua orang rekannya.
Dari pengakuan tersangka dimana aksi
pencurian dengan pembongkaran rumah milik korban dilakukan bersama dua orang
temannya yang masing-masingnya bernama Toprak (35) dengan ciri-ciri memiliki
kulit hitam, badan kurus rambut gondong dan Pai (35) kulit putih, badan kurus
dan memiliki bagian gigi giman atau gigi agak nongol.
"Berkat kerja keras kita akhirnya dengan cepat
seorang tersangkanya yang sedang asyik main dalam warnet langsung kita ringkus.
Adapun harta benda milik korban yang di curi pelaku dari dalam rumah yaitu 1
buah Jam tangan, 1 unit Laptop merk Dell bersama Charger, 1 unit Handycam merk
Hitaci, 1 unit DVD Player, 1 unit HP merk Cherry, 1 tas Ransel warna Pink dan 1
unit mesin las," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area kepada Wartawan.
Sebut Iptu Tambunan kembali mengatakan,
saat ini Tim Pegasus Polsek Medan Area sedang melakukan pengejaran terhadap 2
orang teman pelaku dan penadah hasil kejahatan.