Polres Batu Bara : Tega, Ayah Garap Tubuh Putri Kandungnya, Berikut Kronologisnya

author photo
Published : Bern M
Editor : Bern,Redaksi

BATUBARA |Moltoday.com – Sungguh tega dan tak berprikemanusiaan seorang Ayah inisial B Hsb (49) alias Tumrin , anak kandungnya (putrinya) yang dititipka Tuhan, sebut saja ‘Bunga’ berusia 15 tahun yang ditiduri berulang-ulang dari tahun 2017 hingga 2019.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan di Mapolres Batu Bara bertempat di Depan Ruang Sat Reskrim Polres Batu Bara pada Rabu, 21 Agustus 2019 sekira 12:00 Wib.

Press Rilis yang langsung dipimpin Kapolres Batu Bara, AKBP Robin Simatupang,SH,M.Hum, menyebutkan Tersangka inisial B Hsb alias Tumrin kerap meniduri tubuh putrinya pada malam hari usai kede tuak yang dikelolanya tutup, dari tahun 2017 hingga 2019.[cut]
Lanjut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Akp Pandu Winata,SH.,SIK.,MH, KBO Reskrim Iptu P.Siallagan,SH., Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara di depan para Wartawan Media Cetak dan Elektronik Kab.Batu Bara memaparkan, Tersangka usai puas meniduri tubuh putrinya ‘Bunga’, Tersangka mengancam dengan pisau sembari menodongkan ke wajah Bunga putrinya dengan ucapan,” jangan kau bilang sama siapa siapa, nanti aku kena tangkap. kau juga", sehingga Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut karena Takut.



Tersangka melakukan aksinya dengan menurunkan pakaian yang dikenakan Korban dan memasukkan Alat Kelamin Tersangka kedalam Kemaluan Korban hingga mengeluarkan Sperma yang berlangsung selama 5 Menit.

“Tim Unit Sat Reskrim yang dikomandoi Akp Pandu Winata,SH.,SIK.,MH., berhasil mengungkap kasus yang dilakukan Tersangka Tumrin setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat yang melihat kejadian persetubuhan yang terakhir pada Hari Minggu, 18 Agustus 2019 sekira Pukul 01.00 Wib di lokasi yang sama yakni kedai tuak alamat Simp. Sei Bejangkar Desa Perk. Sei Bejangkar Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara milik Tersangka, dengan Laporan Polisi nomor : *LP /213/VllI/2019/SU/Res Batu Bara* , tanggal 19 Agustus 2019, Pelapor a.n : SRI MARIATI SINAGA (Bibi Korban), “sebut Kapolres Batu Bara.

Diketahui Istri Tersangka Tumrin  dan Korban tinggal berdua serumah, dikarenakan istri Tersangka telah berpisah dan Istri Tersangka bekerja sebagai TKW di Malaysia. Dan Korban takut melaporkannya karena diancam Tumrin dengan menggunakan pisau usai melakukan aksi bejatnya.

Akhirnya Sri Mariati br Sinaga (bibi Korban) didampingi ibu Kandung Korban Sri Mardianti br Sinaga dan Jamal serta Sinambela Warga Masyarakat Sei Bejangkar mengadukan perbuatan bejat Tumrin ke Mapolres Batu Bara.

“Pada Tersangka dikenakan ‘Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak’, dan selanjutnya selanjutnya mengirimkan berkas perkara ke JPU, “tegas Kapolres Batu Bara. 
Komentar Anda

Berita Terkini