Rapat Paripurna Penandatanganan Pengambilan Keputusan Dan Persetujuaan Bersama DPRD Kota Medan

author photo

Medan,Moltoday.com-Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus,Pendapat Fraksi -Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus  Persetujuan bersama dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Kentraman dan Ketertiban Umum yang dibuka Ketua DPRD Kota Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Iswanda Ramli,Walikota Medan T.Dzulmi Eldin,Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Sekda Kota Medan Wirya Alrahman, diruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Medan Jl.Ir.Maulana Lubis  Senin (19/8).

Dalam pidato pembukaannya Ketua DPRD Kota Medan sangat mengharapkan kerja sama yang baik dengan Pemerintah Kota Medan didalam membentuk dan mengesahkan Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini, sehingga akan terlahir payung hukum yang kuat dalam mengatur masyarakat ataupun badan dikemudian hari.

H.Zulkarnain Yusuf Nasution selaku Kepala Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan dalam sambutannya mengatakan, hasil rapat Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan hak yang harus didapat oleh seluruh rakyat indonesia,oleh sebab itu pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Medan harus memenuhi kepentingan tersebut.Agar panitia pansus dapat melakukan perbandingan dalam mengambil keputusan,sebab Pansus juga harus menghapus peraturan yang tumpang tindih saat ini.

Tanggapan Fraksi PDIP yang disampaikan Drs.Daniel Pinem mengatakan,
diterbitkannya Ranperda merupakan pedoman pemerintah daerah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban dikota medan.sebab ketertiban dan ketentraman merupakan barometer keberhasilan suatu kota yang dipimpin oleh Walikota.Kami menilai gangguan tersebut bisa barupa , Gangguan tumpukan pasir yang mengganggu kelancaran jalan umum, Balap liar,Gank motor dan Peredaran narkoba serta penertiban papan reklame yang hingga kini belum rampung.Untuk itu Fraksi PDIP Kota Medan menyetujui Ranperda tentang Ketentraman dan Ketirtiban umum menjadi UU.

Sementara Mulia Asri Rambe SH dari Fraksi Golkar mengatakan,UU no 23 pasal 12 adalah salah satu peraturan yang mengatakan  kewajiban pemerintah daerah adalah melindungi ketentraman masyarakat yang harus dilengkapi dengan SDM yang unggul. Kami juga berharap agar kedepannya tidak terjadi tindak kekerasan yang menimpa pejabat eselon I.Untuk itu Kami menerima dan menyetujui Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini.

Pandangan dari Fraksi Gerindra yang disampaikan Proklamasi Naibaho mengatakan,salah satu tugas pamong praja adalah menindak masyarakat yang mengganggu ketentraman umum.Fraksi Gerindra juga meminta Pemko medan harus mensosialisakan kemasyarakat apa Tupoksi Satpol PP,Masih minimnya SDM Satpol PP dalam mengemban tugas dilapangan selama ini membuat ketersinggungan dengan masyarakat .Namun pada intinya Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Drs.Heri Zulkarnain menyampaikan,Sudah lama usulan peraturan tersebut diusulkan namun baru tahun 2019 ini peraturannya di sahkan."Menjamurnya PKL dan lemahnya pengawasan membuat peraturan ketentaram dan ketertiban umum Terhadap masyarakat".Kami fraksi partai Demokrat

Fraksi PKS yang dicakan M.Nasir mengatakan,Semoga PemkoRanperda ini bisa menjadi payung hukum untuk Pemko Medan didalam menertibkan ketentraman umun.Sebab masih banyak trotoar yang di salah gunakan oleh masyarakat yang berjualan sehingga mengganggu para pengguna jalan.Fraksi PKS dalam hal ini menetujui Ranperda Penertiban dan Ketenraman Umum menjadi UU.

Fraksi PPP yang dibacakan Drs.M Yusuf S.Pdi mengatakan,Sebenarnya masih banyak masalah ketentraman dan  ketertiban umum yang perlu di perhatikan oleh pemerintah daerah kota medan.Namun demikian kami percaya Pemko dapat mengatasi hal tersebut,sehingga Ranperda ini kami setujui.

Pandangan Fraksi PAN yang dibacakan Ahmad Arif juga mengatakan, Ketentraman dan Ketertiban umum ini didasari pasal 12 ayat 1 yang mengataka Peraturan ini dibuat unutuk mendisiplinkan masyarakat, sehingga pemko medan dapat menyiapkan aparat yang mengerti hukum.Artinya kami menetujui Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum ini menjadi UU.

Fraksi Hanura yang dibacakan Jangga Siregar mengatakan,Masih banyak para pedagang yang menggelar dagangannya di trotoar sehingga mengganggu para pengguna jalan umum.Para pengemudi angkutan umum yang menurunkan penumpang disembarang tempat sehingga mengganggu kelancaran arus lalulintas,ini juga merupakan pelanggaran ketenraman dan Ketertiban Umum.Atas kritik dan saran tersebut Fraksi Hanura menetujui Ranperda Ketertiban dan Ketentraman Umum menjadi UU.

Andi Lumban Gaol dari Fraksi Pernas (Nasdem dan PKPI) menyampaikan,Pemerintah daerah kota medan harus menyampaikan kepada masyarakat satpol PP merupakan satuan kerja yang sah.Ketertiban Umum mencakup Tertib Jalan ,Tertib Kesehatan ,Tertib Keamanan dan banyak lainya yang harus di perhatikan dan diperbaiki.Pada dasarnya kami tidak setuju Ranperda ini disahkan menjadi undang undang.

Dikesempatan yang sama walikota medan T.Dzulmi Eldin dalam sambutannya mengatakan,Bahwa Ketentraman dan Ketertiban umum sebagai pedoman pemerintah daerah untuk mengambil keputusan.Setiap orang atau badan berhak menerima ketertiban berupa tertib kesehatan,tertib sosial ,tertib kependudukan,tertib sungai dan sebagainya.Dengan disetujui dan ditanda tanganinya Ranperda ini, untuk itu saya sangat mengapresiasi atas dukungan yang sudah diberikan masyarakat dan DPRD Medan selama ini.(A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini