Editor : Bern, Redaksi
KARO |Moltoday.com - Surat
perpindahan pergantian Kasat Narkoba sudah keluar dan menunggu Serah Terima
Jabatan, namun yang namanya tugas, ya tugas.. tetap Eksis .
Terbukti, begitu ada laporan dari masyarakat Kasat Narkoba Polres Karo, AKP.
Sopar Budiman memerintahkan Kanit 1 Ipda M. Surbakti untuk melakukan
pengintaian. Tak memakan waktu lama, Kanit 1 bersama anggota berhasil menangkap
tersangka Andi Fajrin Sembiring (21) selaku bandar narkoba jenis Sabu Sabu,
Kamis (8/8/19) sekira 15:30 Wib.
Didampinggi KBO, IPDA Hendrik Tarigan dan Kanit 1 IPDA.M Surbakti
Kasat Resnarkoba lebih lanjut mengatakan bahwa, tersangka yang beralamat
di Desa Ketaren Gg. Buah Kec. Kabanjahe ini dengan aktifitasnya sehari hari
mengedarkan Sabu Sabu sudah meresahkan warga sekitar Jalan Rakutta Brahmana Gg.
Tarigan Kel. Laucimba Kec. Kabanjahe, Tepatnya di perladangan jagung Lau cimba
berdasarkan inilah kita telusuri dan benar adanya kegiatan jual beli narkoba
sehingga berhasil mengamankan 1 orang tersangka, ujar AKP. Sopar kepada
wartawan, Kamis (8/8/19) sekira pukul 20:00 wib di ruangan kerjanya.
Dari hasil penggrebekan yang langsung di Pimpin oleh Kanit 1
Resnarkoba, IPDA M. Surbakti berhasil mengamankan barang bukti berupa, 57 (lima
puluh tujuh) paket plastik klip berles merah masing diduga berisikan narkotika
jenis shabu shabu dengan berat brutto 11,67 (sebelas koma enam puluh tujuh)
gram, 3 (tiga) lembar plastik besar berles merah, 1 (satu) buah plastik assoy
warna hijau, 1 ( satu) unit handphone merk Oppo warna hitam. Dan uang tunai sebesar
Rp. 2.870.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), ungkap Sopar
lagi.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan
tersangka, personil melakukan pengembangan terhadap jaringan, namun saat itu
tersangka berusaha melarikan diri. Melihat hal tersebut petugas memberikan
tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak
mengindahkan peringatan dari petugas. Untuk mencegah tersangka melarikan diri,
petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
Setelah itu tersangka dibawa ke Rumah Sakit untuk
mendapatkan tindakan medis, kemudian tersangka beserta barang bukti langsung
dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,
Tegas Kasat Narkoba yang bakal menduduki Kursi barunya menjadi Kapolsek Pagar
Merbau, Deli Serdang ini dengan tegas.
Terhadap tersangka kita
kenakan Pasal 114 dan Pasal 112 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman Hukuman 20 Tahun penjara, jelas akhir Sopar kepada wartawan
mengakhiri.