Published : Bern M
Editor : Bern,Redaksi
BATUBARA |Moltoday.com – Dalam hitungan
hari Kepolisian Sektor Limapuluh Polres Batubara Sumatera Utara berhasil
mengungkap dan mengamankan para pelaku begal serta mengamankan barang bukti 1
unit sepeda motor hasil rampasan para Pelaku dengan kekerasan.
Saat
dilakukan penangkapan, Pelaku berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri,
akhirnya Petugas unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada
Pelaku.
Hal
ini dibenarkan Kapolsek Limapuluh, AKP Jhony Andries, SH, melalui
Kanit Reskrim lPDA J. Sitorus, SH., saat dikonfirmasi Redaksi Media ini.
“Pelaku Arham Saragih(30) berhasil
dibekuk pada Jumat(09/8/2019) sekira 01.00 Wib, di
tempat Billyard yang berada di dusun III Desa Mangke Baru Kec.Lima Puluh
Kab.Batu Bara setelah pengembangan yang dilakukan unit Reskrim dari dua
temannya (Tersangka) masing-masing Zulkarnaen als Kabayan(42) dan Edwrad Bosman
Simbolon als Kabayan(41), “ sebut Kanit Reskrim lPDA J. Sitorus, SH
Dari informasi kronologis yang dihimpun,
pada Selasa(6/8/2019) sekira 20.45 Wib, Jerman Jupentus Nababan(23) Bandar
Sawah Huta III Nagori Bandar Kec.Bandar Kab.Simalungun datang melapor ke Polsek
Lima Puluh mengadukan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 4257
OG warna hitam les merah milik Korban telah dicuri dari depan rumah Artur Aruan
di Jalan lintas Lima Puluh, Lk.II Kel.Lima Puluh Kota Kec.Lima Puluh
Kab.Batubara, sekira 06.00 Wib.
Dari
keterangan Korban yang digali dari Polisi, Korban didatangi Arham dan
kawan-kawanya mengambil paksa sepeda motor milik Korban (Arham,red). Seketika
Zulkarnaen als Kabayan (rekan Arham) memukul Korban, karena takut Korban lalu
melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya. Kemudian Arham dan kedua
rekannya melarikan sepeda motor milik Korban menuju Simpang Gambus.
Berdasarkan
LP/88/VIII/2019/SU/Res.B.Bara/Sek.L.Puluh,tgl 06 agustus 2019, Kanit Reskrim,
IPDA J.Sitorus,SH, langsung memimpin tim unitnya menuju Desa Simpang Gambus.
Dan berhasil mengamankan dua Tersangka dan juga sepeda motor korban (barang
bukti,red), selanjutnya diboyong ke Mako untuk pengembangan.
Dari hasil pengembangan, diketahui
keberadaan Arham, selanjutnya unit reskrim menuju lokasi, saat hendak dilakukan
penangkapan, Pelaku berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga
petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Arham.
Kepada
para Pelaku dikenakan KHUPidana pasal 365 ayat (2) ke (2e), dengan ancaman pidana penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun.