Tidak Sampai Seminggu Pelaku Begal Berhasil Dilumpuhkan Polsek Limapuluh Polres Batu Bara.

author photo
Published : Bern M
Editor : Bern,Redaksi

BATUBARA |Moltoday.com – Dalam hitungan hari Kepolisian Sektor Limapuluh Polres Batubara Sumatera Utara berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku begal serta mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor hasil rampasan para Pelaku dengan kekerasan.


Saat dilakukan penangkapan, Pelaku berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, akhirnya Petugas unit Reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Pelaku.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Limapuluh, AKP Jhony Andries, SH, melalui Kanit Reskrim lPDA J. Sitorus, SH., saat dikonfirmasi Redaksi Media ini.


“Pelaku Arham Saragih(30) berhasil dibekuk pada Jumat(09/8/2019) sekira 01.00 Wib, di tempat Billyard yang berada di dusun III Desa Mangke Baru Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara setelah pengembangan yang dilakukan unit Reskrim dari dua temannya (Tersangka) masing-masing Zulkarnaen als Kabayan(42) dan Edwrad Bosman Simbolon als Kabayan(41), “ sebut Kanit Reskrim lPDA J. Sitorus, SH

Dari informasi kronologis yang dihimpun, pada Selasa(6/8/2019) sekira 20.45 Wib, Jerman Jupentus Nababan(23) Bandar Sawah Huta III Nagori Bandar Kec.Bandar Kab.Simalungun datang melapor ke Polsek Lima Puluh mengadukan bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 4257 OG warna hitam les merah milik Korban telah dicuri dari depan rumah Artur Aruan di Jalan lintas Lima Puluh, Lk.II Kel.Lima Puluh Kota Kec.Lima Puluh Kab.Batubara, sekira  06.00 Wib.

Dari keterangan Korban yang digali dari Polisi, Korban didatangi Arham dan kawan-kawanya mengambil paksa sepeda motor milik Korban (Arham,red). Seketika Zulkarnaen als Kabayan (rekan Arham) memukul Korban, karena takut Korban lalu melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya. Kemudian Arham dan kedua rekannya melarikan sepeda motor milik Korban menuju Simpang Gambus.

Berdasarkan LP/88/VIII/2019/SU/Res.B.Bara/Sek.L.Puluh,tgl 06 agustus 2019, Kanit Reskrim, IPDA J.Sitorus,SH, langsung memimpin tim unitnya menuju Desa Simpang Gambus. Dan berhasil mengamankan dua Tersangka dan juga sepeda motor korban (barang bukti,red), selanjutnya diboyong ke Mako untuk pengembangan.      

Dari hasil pengembangan, diketahui keberadaan Arham, selanjutnya unit reskrim menuju lokasi, saat hendak dilakukan penangkapan, Pelaku berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada Arham.

Kepada para Pelaku dikenakan KHUPidana pasal 365 ayat (2) ke (2e), dengan ancaman pidana penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun.
Komentar Anda

Berita Terkini