Ahmad Damiri - Fintech Sistem Layanan Keuangan Yang Esien Dimasa Depan

author photo
Medan,Moltoday.com-Bank Indonesia mengatur penyelenggara Teknologi Fintech untuk mendorong inovasi dibidang keuangan dengan menetapkan perinsip perlindungan terhadap konsumen serta manajemen resiko dan kehati hatian agar tetap menjaga stabilitas monitor, stabilitas sistem keuangan, sistem pembagian efesien,lancar,aman dan andal.

Layanan sistem pembayaran yang beredar saat ini merupakan proses pembayaran yang berlangsung secar terus menerus,sehingga melahirkan evolusi dibidang pembayaran dalam sistem keuangan perbankan.

Menurut Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ahmad Darimi Fintech dapat didefenisikan sebagai jasa keuangan yang ditunjang oleh teknolgi inovatif yang bertujuaan untuk menjawab kebutuhan konsumen dimasa depan yang meliputi, efesiansi waktu tinggi, biaya yang rendah saat menjadi pembicara pelatihan jurnalistik kota medan, Rabu (26/9).

Aktivitas perekonomian secara nasional menurut asosiasi fintech, terutama untuk pembiayaan dan ini termasuk kemajuan dari teknologi bagian  layanan. Jasa Keuangan fintech peer to peer lending itu sampai 50 triliun, itu ermasuk akumulasi pembiayaan melalui banding mencapai sebesar itu,

Nah pasti dampaknya secara langsung pada pertumbuhan ekonomi dapat menggerakkan sektor riil, dengan menyerap tenaga kerja kemudian meningkatkan produksi konsumsi dan seterusnya. 

Lembaga keuangan perbankan itu lebih digerakkan dari sisi pihak banknya. bank terakhir ini secara tradisional untuk mendorong orang yang menawarkan uang dan harus mencari sistem seperti apa yang harus diciptakan lebih dulu.

Dan bagaimana agar memberikan nasabahnya atau debiturnya terkait dengan produk dan jasa yang ditawarkan oleh bank dalam mengontrol dan mengendalikannya.

Ini merupakan cara-cara didalam memenuhi kebutuhan, yang juga ditangkap oleh para pelaku bisnis dunia fintech, memang itu tadi yang membedakan antara sebelum adanya fintech dengan sesudah adanya fintech.

"Jadi menurut undang undang negara, setiap penyelenggara sistem fintech wajib mendaftar ke Bank Indonesia. Ini juga termasuk untuk undang-undang  perlindungan terhadap konsumen", tegas Ahmad Darimi(A-1Red).
Komentar Anda

Berita Terkini