Headline....Pria Bertato dan Rekanya Bonyok Dihajar Warga

author photo

Reporter : Bcos
Editor : Redaksi

Belawan |Moltoday.com - Dua pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap yaitu tersangka Muhammad Nuh Lubis alias Wak No (50) warga Jalan Selebes, Gg 10, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan beraama satu rekanya Bram Wahyudi Sirait alias Bram (39) warga Jalan Cikampek, G 13 ujung, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, dengan wajah babak belur yang selanjutnya oleh petugas Polsek Hamparan Perak langsung tiba dilokasi yang selanjutnya di amankan ke Polsekta Hamparan Perak.

Pasalnya, dari informasi yang diperoleh Wartawan dimana kedua pria sejoli tersebut diamuk oleh warga karena kedapatan mengedarkan upal (Uang Palsu, red), diwarung milik Misnan warga dusun IV Desa Kelambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada hari  Minggu (29/09/2019) sekira Jam 21.00 WIB.

Terpisah, saat Kanit Reskrim Polsekta Hamparan Perak, Iptu Bonar Pohan dikonfirmasi Wartawan yang ada, Senin (30/09/2019) membenarkan dilakukanya penangkapan terhadap kedua tersangka dan telah diamankan.

"Sebelumnya kita menerima informasi lewat telapon dari petugas Security PTPN 2 Klambir V kebun bahwa telah ada diamankanya 2 orang pelaku yang kedapatan mengedarkan oleh warga dan babak belur dihajar oleh masyarakat setempat. Kemudian langsung saja kita meluncur ke lokasi TKP dan langsung membawa keduanya ke Polsek Hamparan Perak, yang selanjutnya korban kita  sarankan supaya membuat Laporan Polisi (LP, red) di kantor Mako Polsek Hamparan Perak," ujar Iptu Pol Bonar Pohan kepada Wartawan.

Dikatanya kembali lagi, kalau korbannya seorang wanita bernama Nova Rahmat Hidayat (25) penduduk di Dusun IV Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, dan  barang bukti yang ada diamankan dari kedua tersangka sebanyak 5 lembar uang palsu pecahan uang seratus ribu rupiah dan 1 kunci leter T.

Menurut Iptu Bonar mengatakan, atas perbuatan kedua tersangka akan dikenakan Pasal

“Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 244 KUHPidana yang berisikan barang siapa memalsu, meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu diancam dengan pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya mengakhirin konfirmasi wartawan yang ada.
Komentar Anda

Berita Terkini