Ibu Korban Memohon Agar Polisi Segera Menangkap ED Pelaku Yang Telah Meniduri Putrinya Yang Sedang Hamil 7 Bulan

author photo

Reporter SW-Tim
Editor : Redaksi

Nias |Moltoday.com Adimina Dohona alias Ina Murni seorang Ibu yang sudah janda (54) telah mengadukan ED alias ama Toven (32) pria beristri 3 orang anak ke Mapolres Nias Jalan  Bhayangkara No 1 Kota Gunungsitoli pada Senin, 16 September 2019 lalu.
ED alias ama Toven Warga Desa Onombongi Kec.Hiliserangkai Kab.Nias dilaporkan dengan No : STPLP/284/IX/2019/NS telah meniduri putri Ina Murni (sebut saja “Bunga”) berusia 17 tahun yang sedang mengandung 7 bulan.

Kepada Wartawan, Ina Murni ibu Korban yang bertempat tinggal di Desa Orahili Idanoi Kec.Hiliserangkai Kab.Nias mengatakan, kejadian yang menimpa putrinya korban pelecehan seksual oleh ED alias ama Toven pada Jumat (6/6/2019) sekira 20:00 WIB hingga Sabtu (7/8/2019) sekira 22 :00 WIB.
Ibu Korban juga menyebutkan, pelecehan seksual yang dialami putrinya dilakukan Pelaku di kebun milik Fahuwusa Dohona alias Sibaya Garema dan di rumah Ibu Korban (Pelapor).

Didampingi Kuasa Hukumnya, Elyfama Zebua, SH dan Budieli Dawolo, SH
Di kantornya pada Minggu (29/9/2019), kepada awak media ini, Ina Murni memohon agar pihak Kepolisian segera menangkap Pelaku.

“Saya memohon kepada bapak polisi agar Pelaku yang telah menyetubuhi putri Saya segera ditangkap dan dihukum, Saya sebagai ibu sangat menderita dan beban berat dan sangat malu akibat kejadian ini kepada anak saya, apalagi anak saya telah hamil 7 bulan dan saya sebagai janda kepada siapa saya berlindung,” ucapnya sembari menyeka matanya yang membasah dengan sapu tangan.       

Kuasa hukum Korban, Elyfama Zebua, SH dan Budieli Dawolo, SH yang mendampingi korban melaporkan di Polres Nias berdasarkan surat kuasa
mengatakan Petugas Unit PPA Polres Nias telah melaksanakan olah TKP pada Kamis, 26 September 2019 lalu, “dan kami berharap Pelaku segera diproses hukum”.

Ditempat terpisah Ketua Lembaga Perlindungan Anak( LPA) Gunungsitoli-Nias: Hermansyah Telaumbanua mengatakan" Kami dari Lembaga Perlindungan Anak memohon kepada Bapak Kapolres Nias untuk secepat mungkin memproses hukum pelaku ED karena diduga Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur.
Komentar Anda

Berita Terkini