Reporter SW-Tim
Editor : Redaksi
Nias |Moltoday.com – Adimina Dohona alias Ina Murni
seorang Ibu yang sudah janda (54) telah mengadukan ED alias ama Toven (32) pria
beristri 3 orang anak ke Mapolres Nias Jalan Bhayangkara No 1 Kota
Gunungsitoli pada Senin, 16 September 2019 lalu.
ED alias ama Toven Warga Desa
Onombongi Kec.Hiliserangkai Kab.Nias dilaporkan dengan No : STPLP/284/IX/2019/NS
telah meniduri putri Ina Murni (sebut saja “Bunga”) berusia 17 tahun yang
sedang mengandung 7 bulan.
Kepada Wartawan, Ina Murni ibu
Korban yang bertempat tinggal di Desa Orahili Idanoi Kec.Hiliserangkai Kab.Nias
mengatakan, kejadian yang menimpa putrinya korban pelecehan seksual oleh ED
alias ama Toven pada Jumat (6/6/2019) sekira 20:00 WIB hingga Sabtu (7/8/2019)
sekira 22 :00 WIB.
Ibu Korban juga menyebutkan,
pelecehan seksual yang dialami putrinya dilakukan Pelaku di kebun milik Fahuwusa
Dohona alias Sibaya Garema dan di rumah Ibu Korban (Pelapor).
Didampingi Kuasa Hukumnya, Elyfama
Zebua, SH dan Budieli Dawolo, SH
Di kantornya pada Minggu
(29/9/2019), kepada awak media ini, Ina Murni memohon agar pihak Kepolisian
segera menangkap Pelaku.
“Saya
memohon kepada bapak polisi agar Pelaku yang telah menyetubuhi putri Saya
segera ditangkap dan dihukum, Saya sebagai ibu sangat menderita dan beban berat
dan sangat malu akibat kejadian ini kepada anak saya, apalagi anak saya telah
hamil 7 bulan dan saya sebagai janda kepada siapa saya berlindung,” ucapnya sembari
menyeka matanya yang membasah dengan sapu tangan.
Kuasa hukum Korban, Elyfama
Zebua, SH dan Budieli Dawolo, SH yang mendampingi korban melaporkan di Polres
Nias berdasarkan surat kuasa
mengatakan Petugas Unit PPA Polres
Nias telah melaksanakan olah TKP pada Kamis, 26 September 2019 lalu, “dan kami
berharap Pelaku segera diproses hukum”.