Reporter
James P
Editor
: Bern, Redaksi
SUMUT |Moltoday.com - Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
menggelar acara Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Jambur Nasional Kecamatan
Pancur Batu, pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 mulai pukul 10.00 WIB
sampai 12.00 WIB dengan matera tentang Pengelolaan Dana Desa yang dibawakan
langsung oleh Kasi Penkum Sumanggar Siagian dan Juliana PC Sinaga.
Dipandu pembawa acara
Jaksa Ghufran, acara penyuluhan dan penerangan hukum dihadiri seratusan peserta
yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan dan Bendahara
Desa (perangkat desa) di Kecamatan Pancur Batu. Camat Pancur Batu David E
Tarigan didampingi Sekretaris Camat Budi Pane menyampaikan bahwa Kecamatan
Pancur Batu terdiri dari 25 Desa dan 116 Dusun yang berbatasan dengan Kota
Medan.
Menurut Camat Pancur Batu David E Tarigan, penyuluhan dan
penerangan hukum yang disampaikan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
semoga memberi manfaat bagi seluruh Kepala Desa dan perangkat desa yang hadir.
Penyuluhan ini semoga menjadi bekal bagi semua peserta dalam menjalankan
tugasnya membangun desa demi untuk kesejahteraan masyarakat di desa
masing-masing.
Dalam kesempatan ini, kata Camat Pancur Batu David E Tarigan,
Kepala Desa dan perangkat desa yang menemui kendala di lapangan bisa langsung
bertanya kepada apparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
tertutama yang berkaitan dengan masalah-masalah pekerjaan di lapangan.
Selanjutnya, Juliana PC Sinaga menyampaikan materinya tentang
Tindak Pidana Korupsi agar Kepala Desa dan perangkat desa tidak sampai terjerat
masalah hukum. Dalam materinya, Juliana menekankan agar seluruh kepala desa
yang ada di Kecamatan Pancur Batu memiliki integritas yang bagus, dan tidak
mudah terpancing untuk melakukan tindakan yang salah seperti melakukan penyimpangan
dan korupsi uang dana desa.
Seseorang bisa melakukan korupsi karena banyak hal, kata Juliana
PC Sinaga. Antara lain karena masalah penghasilan yang rendah, gaya hidup yang
berlebihan dan banyaknya hutang. Akibatnya, lebih besar pasak daripada tiang.
Hal-hal seperti ini yang bisa membuat seseorang akhirnya melaklukan tindak
pidana korupsi.
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian dalam materainya tentang
Pengelolaan Dana Desa juga mengingatkan para Kepala Desa dan perangkat desa
yang hadir agar berhati-hati dalam mengelola dana desa dan menggunakannya
sesuai dengan aturan yang ada.
Sumanggar juga menyampikan, agar Kepala Desa dan perangkat desa
melakukan rapat dengan masyarakat untuk membuat perencanaan yang terpadu.
Dengan perencanaan yang matang dan terpadu, pembangunan yang dilaksanakan di
desa tersebut juga bisa dipertanggungjawabkan. Ini yang paling penting dalam
pemanfaatan dana desa.
Beberapa Kepala Desa dan perangkat desa yang hadir pada acara
penyuluhan dan penerangan hukum menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan
pelaksanaan tugas dan pekerjaan mereka memanfaatkan dana desa di desa mereka
masing-masing.
Setelah acara tanya
jawab, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian memberikan cenderamata kepada
Camat Pancur Batu David E Tarigan dan dilanjutkan dengan acara foto Bersama.