Jaksa Menyapa, Kejatisu Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Kecamatan Pancur Batu

author photo

Reporter James P
Editor : Bern, Redaksi

SUMUT |Moltoday.com - Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara Penyuluhan dan Penerangan Hukum di Jambur Nasional Kecamatan Pancur Batu, pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB dengan matera tentang Pengelolaan Dana Desa yang dibawakan langsung oleh Kasi Penkum Sumanggar Siagian dan Juliana PC Sinaga.


Dipandu pembawa acara Jaksa Ghufran, acara penyuluhan dan penerangan hukum dihadiri seratusan peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan dan Bendahara Desa (perangkat desa) di Kecamatan Pancur Batu. Camat Pancur Batu David E Tarigan didampingi Sekretaris Camat Budi Pane menyampaikan bahwa Kecamatan Pancur Batu terdiri dari 25 Desa dan 116 Dusun yang berbatasan dengan Kota Medan.
Menurut Camat Pancur Batu David E Tarigan, penyuluhan dan penerangan hukum yang disampaikan oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara semoga memberi manfaat bagi seluruh Kepala Desa dan perangkat desa yang hadir. Penyuluhan ini semoga menjadi bekal bagi semua peserta dalam menjalankan tugasnya membangun desa demi untuk kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing.

Dalam kesempatan ini, kata Camat Pancur Batu David E Tarigan, Kepala Desa dan perangkat desa yang menemui kendala di lapangan bisa langsung bertanya kepada apparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertutama yang berkaitan dengan masalah-masalah pekerjaan di lapangan.
Selanjutnya, Juliana PC Sinaga menyampaikan materinya tentang Tindak Pidana Korupsi agar Kepala Desa dan perangkat desa tidak sampai terjerat masalah hukum. Dalam materinya, Juliana menekankan agar seluruh kepala desa yang ada di Kecamatan Pancur Batu memiliki integritas yang bagus, dan tidak mudah terpancing untuk melakukan tindakan yang salah seperti melakukan penyimpangan dan korupsi uang dana desa.
Seseorang bisa melakukan korupsi karena banyak hal, kata Juliana PC Sinaga. Antara lain karena masalah penghasilan yang rendah, gaya hidup yang berlebihan dan banyaknya hutang. Akibatnya, lebih besar pasak daripada tiang. Hal-hal seperti ini yang bisa membuat seseorang akhirnya melaklukan tindak pidana korupsi.
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian dalam materainya tentang Pengelolaan Dana Desa juga mengingatkan para Kepala Desa dan perangkat desa yang hadir agar berhati-hati dalam mengelola dana desa dan menggunakannya sesuai dengan aturan yang ada.
Sumanggar juga menyampikan, agar Kepala Desa dan perangkat desa melakukan rapat dengan masyarakat untuk membuat perencanaan yang terpadu. Dengan perencanaan yang matang dan terpadu, pembangunan yang dilaksanakan di desa tersebut juga bisa dipertanggungjawabkan. Ini yang paling penting dalam pemanfaatan dana desa.
Beberapa Kepala Desa dan perangkat desa yang hadir pada acara penyuluhan dan penerangan hukum menyampaikan beberapa pertanyaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan pekerjaan mereka memanfaatkan dana desa di desa mereka masing-masing.
Setelah acara tanya jawab, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian memberikan cenderamata kepada Camat Pancur Batu David E Tarigan dan dilanjutkan dengan acara foto Bersama.
Komentar Anda

Berita Terkini