Published : Rianto G
Editor : Redaksi
Karo |Moltoday.com - Mewakili ahli waris,Drs Abadi
Sembiring Brahmana warga Jalan Katepul Gang Semangat Kelurahan Gung Negeri
Kabanjahe didampingi Kuning Beru Sembiring Brahmana warga Jalan
Kapten Bangsi Sembiring Gang Gapela Keluarahan Lau Cimba Kabanjahe selaku perwakilan
ahli waris dari Almarhum Tandang. Sembiring Brahmana selaku pemilik lahan
seluas 2 hektar yang berlokasi di Jalan Selamat Ketaren Kelurahan
Gung Negeri Kecamatan Kabanjahe.
Kedua perwakilan dari ahli waris
Almarhum Tandang Sembiring Brahmana ini mengatakan,bahwa kasus sengketa atas
tanah itu masih bergulir di PN Kabanajahe,namun diatas tanah milik
leluhur kami itu telah berdiri gedung dan bangunan Politeknik Kesehatan
(Poltekkes) Kemenkes RI Medan sebagai sarana tempat perkuliahan dan juga
didirikan plank yang bertuliskan"Tanah ini Milik Negara berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 67/Pdt/2017/PN.KBJ Tanggal 19
November 2018.
Sedangkan kasus sengketa
atas lahan milik Almarhum Tandang Brahmana melawan Poltekkes Kmenkes RI Medan
saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan Reg
No.34/Pdt/G/2019/PN KBJ,namun pihak PN Kabanjahe mengklaim lahan itu milik
negara.
Pada hal lahan itu hanya sebagai
pinjam pakai oleh Poltekkes ,namun dia mengklaim miliknya,pada hal surat
alas hak ada sama kami sebagai ahli waris dari keluarga Almarhum Tandang
sembiring Brahmana.Kami selaku ahli waris dari keluarga almarhum Tandang
Sembiring Brahmana sangat heran,sebab kasusnya masih bergulir di Pengadilan
Negeri Kabanjahe ,tetapi mereka sangat berani mengatakan tanah itu milik
Negera." Kalau benar itu miliknya coba tunjukkan surat-suratnya,dan
informasinya pernah juga suratnya mau diurus ,namun gagal sebab tidak ada alas
hak dari mereka."Ujar Abadi Sembiring Brahmana Dan Kuning Beru Sembiring
Brahmana kepada wartawan,Selasa (17/9) sekira jam 11:00 wib di Kabanjahe.
Dikatakannya
lagi,sewaktu jaman ORBA,saya pada saat itu masih kuliah dan sempat saya
tanyakan masalah tanah itu kepada Bapak saya,namun dia melarangnya dan
mengatakan ,tunggu saja dulu,nanti nyawamu melayang ,kan tau kau Jaman apa
sekarang ini,nanti setelah habis Jaman Orba kita akan minta kembali katanya
"Memang Tanah itu dulunya dipinjam pakaikan oleh Bapak saya, kakekmu
Almarhum Tandang sembiring Brahmana untuk pendidikan,suatu saat tanah itu akan
kembali kepada kita "Ujarnya menirukan ucapan orang tuanya sewaktu masih
hidup.
Disambungnya lagi,saksi-saksi
dari pihak kita telah memberikan keterangan kepada majelis Hakim Pengadilan
Negeri Kabanjahe pada hari Rabu (11/9) beberapa hari kemarin,namun kami selaku
keluarga dari Almarhum Tandang Sembiring Brahmana,dalam waktu dekat ini akan
berangkat ke Jakarta untuk menemui dan menghadap Pak Presiden RI IR Joko Widodo
ke Istana Negara guna melaporkan kasus ini dan sekali gus meminta
petunjuknya."kenapa dibuat plang dan ditulis Tanah ini milik negara
"Sejak kapan rupanya tanah nenek moyang kami menjadi milik negara,pada hal
Poltekes itu hanya pinjam pakai,bahkan uang sewanya pun tidak pernah diberikannya
sama kami selaku ahli waris dari Almarhum kakek kami.
Kami berharap selaku ahli
waris,kiranya Bapak Presiden RI Ir Joko Widodo dapat membantu masalah yang kami
hadapi ,selama kita berjalan dalam kebenaran dan kata Presiden Jokowi
"Tanah Rakyat Kembalikan ke Rakyat"Katanya.