Reporter : Leo D
Editor : Redaksi
Madina |Moltoday.com – Ketegasan Kapolres Mandailing
Natal (Madina) mempersempit hingga menghabiskan para Pelaku bandar narkoba yang
dapat merusak generasi Anak Bangsa menuai apresiasi. Terbukti beberapa kali
Polres Mandailing natal menemukan dan memusnahkan dengan cara membakar terhadap
Ribuan pohon ganja yang ditanam di pegunungan Kabupaten Madina Sumatera Utara .
Tidak tanggung-tanggung, kali ini
Kapolres Madina melalui Sat Narkoba Makopolres Madina menggulung 3 Tersangka
dan 3300 gram ganja kering siap edar dari Desa Kayu Laut Kecamatan Panyabungan
Kabupaten Mandailing Natal .
Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan Sinuhaji ,SIK,MH mengatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Madina yang di pimpin oleh Akp Muhammad Rusli, SH telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba jenis ganja kering yang di kemas rapi dengan menggunakan solatip bewarna kuning seberat 3300 Gram (Tiga Ribu Tiga Ratus) pada hari sabtu ( 28/9/2019) Pukul 21.30 Wib.
Masi
Kata Irsan Sinuhaji " Ketiga tersangka yakni Muhammad Ali Arifin Batubara
Alias Arifin (44)warga Desa Huta Siantar , Hasan Batubara Alias Hasan (37)
Warga Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur dan Gembok Rangkuti
Alias Gembok (28) Warga Huta Tonga Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten
Madina .
Pria
Lulusan Akademi Kepolisian 1999 ini menuturkan bahwa dari ketiga
tersangka yang dibawa ke Polres Madina , ditemukan Narkotika Golongan Satu
Jenis Ganja Bruto : 3.300 (tiga ribu tiga ratus) gram terdiri dari 3 (tiga)
ball yang di bungkus dengansolatip berwarna kuning , 1 (satu) plastik
warna hitam ,1 (satu) dan 2 Unit handphone Merk Hammer dan Strawbery .
Mereka
bertiga ditangkapa berkat adanya laporan dari masyakat yang mengaku resah
dengan adanya aktifitas jual beli ganja tersebut , selanjutnya tim langsung
melakukan pengamanan terhadap Muhammad Ali Batubara , dari ali ditemukan 3 ball
yang berisikan Narkotika golongan satu jenis ganja , selanjutnya dilakukan
pengembangan terhadap tersangka ali dan kembali tim melakukan pengembangan atas
keterangan dari tersangka ali yang mengatakan bahwa pemilik dari 3 (tiga) ball
yang diduga berisikan ganja kering tersebut ada 2 orang dan saat ini mereka
sedang menunggu uang hasil penjualan tersebut di daerah Banjar Borotan
Kelurahan Kota Siantar Kabupaten Madina .jelas Kapolres Madina .