Reporter : James P
Editor : Bern M,Redaksi
SUMUT |Moltoday.com – Tim Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) melakukan kunjungan kerja sosialisasi MKD di Kejaksaaan
Tinggi Sumatera Utara pada Senin, 2 September 2019.
Kunjungan sosialisasi MKD
yang di gelar sekira 13:30 WIB kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Fachruddin Siregar beserta jajarannya termasuk Kajari yang ada di bawah naungan
Kejati Sumut bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH
Nasution Medan Sumatera Utara.
Anggota Tim Kunjungan
Kerja MKD ke Sumut adalah Trimedya Panjaitan, Tb Soemandjaja, Dr Junimart
Girsang, Guntur Sasono, Daeng Muhammad, dan Muslim Ayub.
Sosialisasi yang disampaikan salah seorang Pimpinan MKD TB
Soemandjaja bertujuan untuk menyampaikan tugas dan kewenangan MKD berdasarkan
UU No.2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU No.17/2014 tentang MD3.
Penyampaian materi dan sosialisasi juga menyampaikan apa
sesungguhnya tujuan MKD, yaitu menjaga serta menegakkan kehormatan dan
keluhuran martabat Dewan Perwakilan Rakyat.
Setelah penyampaian materi dan paparan dari MKD, Kajati Sumut
Fachruddin Siregar, SH,MH menyampaikan tanggapannya atas sosialisasi MKD DPR RI
terkait beberapa pasal dan menyerahkan langsung kepada tim Kunker MKD ke Kejati
Sumut.
Tanggapan Kajati terhadap paparan dan sosialisasi, misalnya, dalam
hal menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, kiranya dalam
penjelasan atas UU ini dijelaskan "perkara tanpa pengaduan"
klasifikasinya seperti apa, termasuk mekanisme penanganannya sesuai dasar hukum
yang berlaku. Hal ini karena dalam praktenya dalam menangani suatu permasalahan
pelanggaran kode etik lazimnya diawali dengan pengaduan.
Tampak hadir dalam acara tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol Agus
Andrianto beserta jajarannya dari Kapolres terdekat, para Asisten, Kabag TU,
Kajari terdekat Medan, Binjai, Belawan, Deli Serdang, Langkat dan Serdang
Bedagai serta undangan lainnya.
Acara diakhiri dengan pemberian cenderamata dan buku dari MKD ke
Kajati Sumut dan Kapolda Sumut, demikikian sebaliknya dari Kajati Sumut dan
Kapolda Sumut kepada Tim MKD.