Published : Bern, Redaksi
Editor : Redaksi
SUMUT |Moltoday.com – Tiga oknum
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PU Kab.Madina resmi ditahan Penyidik Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan
tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Tapian Siri Siri Syariah
dan Taman Raja Batu Tahun Anggaran 2016-2017 di Kabupaten Madina.
Ketiga Oknum PNS tersebut,
masing2, inisial SD(46) Jabatan Plt. Kepala Dinas PU dan Tata Ruang
Kabupaten Mandailing Natal (Madina), NS (45) jabatan PNS di Dinas PU Madina
selaku PPK dan LS (48) wanita, jabatan PNS di Dinas PU Madina selaku PPK resmi
dilakukan penahanan sekira 15:00 WIB pada Selasa, 10 September 2019.
Kasi Penerangan hukum
Kejati Sumut, Sumanggar Siagian,SH., mengatakan, ketiga tersangka Oknum PNS PU
Kab Madina ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara (Kejati Sumut) sesuai dengan surat perintah penahanan oleh Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 10 September 2019 dititipkan ke LP
Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan
pembangunan Tapian Siri Siri Syariah pada tahun 2016 dan Taman Raja Batu pada tahun
2017 pada anggaran 2016-2017 di Kabupaten Madina tanpa ada kontrak terlebih dahulu.
Lanjut Kasipenkum, proses
pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan
untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung, seolah-olah penyediaan barang
jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan.
Sumanggar juga mengatakan,
Pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran
sungai (DAS) dan sempadan sungai Aek Singolot. Dan masih berada dalam DAS
sungai Batang Gadis yang tidak boleh mendirikan bangunan permanen.
Sehingga mengakibatkan
kerugian keuangan negara daerah Kabupaten Madina sekira Rp. 2.830.270.000
dengan rincian fisik pembangunan pekerjaan umum sebesar Rp 534.276.000 dan Alat
berat sebesar Rp. 2.296.000.000.