Tim Penyidik Kejatisu Kembali menahan 3 Oknum PNS PU Kab Madina

author photo
Published : Bern, Redaksi
Editor : Redaksi

SUMUT |Moltoday.com – Tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PU Kab.Madina resmi ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Tapian Siri Siri Syariah dan Taman Raja Batu Tahun Anggaran 2016-2017 di Kabupaten Madina.
Ketiga Oknum PNS tersebut, masing2, inisial SD(46) Jabatan Plt. Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Mandailing Natal (Madina), NS (45) jabatan PNS di Dinas PU Madina selaku PPK dan LS (48) wanita, jabatan PNS di Dinas PU Madina selaku PPK resmi dilakukan penahanan sekira 15:00 WIB pada Selasa, 10 September 2019.

Kasi Penerangan hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian,SH., mengatakan, ketiga tersangka Oknum PNS PU Kab Madina ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sesuai dengan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 10 September 2019 dititipkan ke LP Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan terkait dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Tapian Siri Siri Syariah pada tahun 2016 dan Taman Raja Batu pada tahun 2017 pada anggaran 2016-2017 di Kabupaten Madina  tanpa ada kontrak terlebih dahulu.

Lanjut Kasipenkum, proses pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan dilakukan oleh pejabat pengadaan untuk merekayasa administrasi pengadaan langsung, seolah-olah penyediaan barang jasa melalui metode pengadaan langsung benar dilaksanakan.      

Sumanggar juga mengatakan, Pekerjaan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut berada di daerah aliran sungai (DAS) dan  sempadan sungai Aek Singolot. Dan masih berada dalam DAS sungai Batang Gadis yang tidak boleh mendirikan bangunan permanen.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara daerah Kabupaten Madina sekira Rp. 2.830.270.000 dengan rincian fisik pembangunan pekerjaan umum sebesar Rp 534.276.000 dan Alat berat sebesar Rp. 2.296.000.000.

“Pasal yang dilanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 3 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahin 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,”ujar Kasipenkum Sumanggar Siagian.
Komentar Anda

Berita Terkini