3 Bulan Sporing, IS Dan MN Akhirnya Di Tangkap Polsek Medan Helvetia.

author photo


Reporter : Hamonangan Pakpahan
Editor : Redaksi

Medan |Moltoday.com -  Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian di rumah milik pedagang bakso yang berada di Jalan Kartika, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Akibat perbuatannya kini kedua tersangka yang berinisial MN(37), IS alias Iwan(46), yang keduanya merupakan warga Jalan Prona, Gang Kartika, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Dan berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda oleh Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia ini akhirnya dijebloskan ke sel Prodeo Mapolsek Medan Helvetia, Kamis (10/10/2019).

Keterangan yang didapat Wartawan disaat pemaparan terkait kasus tersebut, bahwa kedua tersangka dalam menjalankan aksinya  melakukan pencurian di rumah korbannya yang terletak Jalan Kartika Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, tepatnya terjadi pada Kamis (11/7/2019) lalu,” sebut Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak yang juga  didampingi Panit Reskrim, Iptu S Sebayang.

"Sambung AKP. Sah Udur TM Sitinjak, pencurian tersebut terjadi dirumah korban yang bernama Triyo Sandi Yunanto(29).
,yang berpropesi sebagai penjual  bakso ini disaat rumahnya dalam keadaan sepi. “ Kedua tersangka  masuk dengan menjebol jendela belakang rumah korbannya, kemudian  menggondol uang yang ada sebanyak Rp 4,5 Juta, cincin emas 4 gram  beserta sepasang sepatu,” Sebut AKP Sah Udur TM Sitinjak SH,SIK, MH.

Lanjut Kapolsek Helvetia, bahwa setelah adanya laporan pengaduan dari  korban, ke Polsek Medan Helvetia yang mengatakan bahwa rumahnya kemalingan dan uang serta barang berharga lainnya,

“Anggota kita dari Tim Pegasus langsung turun untuk  melakukan penyelidikan kerumah korban tersebut, usai melakukan penyidikan dan telah mengantongi indentitas tersangka,3 bulan kemudian, Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang mendapatkan laporan keberadaan kedua tersangka tersebut  langsung menangkapnya, dan juga   barang bukti 1 buah linggis yang dipakai untuk mencongkel jendela rumah korban sebagai barang buktinya,” sebut Sah Udur Sitinjak.

Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup AKP.Sah Udur TM Sitinjak .SH, SIK,MH.
Komentar Anda

Berita Terkini