Editor : Redaksi
P.Siantar |Moltoday - Akibat
mendengar adanya bisikan gaib ke telinganya, seorang tersangka pembunuhan
driver ojek online sanggup membunuh dengan menancapkan pisau tujuh kali ke
tubuh korbannya.
Polres Pematangsiantar kembali
melakukan konferensi pers pada Kamis (03/10/2019) sekitar pukul 10.00 wib di
kantor Polres Pematangsiantar Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar.
Konferensi
pers yang dilakukan oleh Polres Pematangsiantar terkait pembunuhan yang
dilakukan oleh Suheri Sihombing terhadap seorang driver ojek online bernama
Pecky Damanik.
Menurut
keterangan Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono menyampaikan
beberapa keterangan yang diperoleh dari tersangka ketika di periksa.
"
Dari keterangan tersangka bahwa beraninya tersangka melakukan pembunuhan
tersebut dikarenakan adanya bisikan "Nanti ku hambat rejekimu"
kemudian tersangka melakukan penusukan sebanyak 7 kali " ungkap Kasat
Reskrim.
Kasat
Reskrim dalam kegiatan Konferensi pers tersebut juga menerangkan penangkapan
dilakukan di depan GOR Pematangsiantar Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar
setelah terlebih dulu dibuntuti.
Akibat
perlakuannya tersebut, Tersangka terkena pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP dengan
ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya,
Tersangka pelaku pembunuhan bernama Suheri Sihombing tersebut menurut
keterangan dari orang terdekat dengannya bahwa setiap harinya tersangka selalu
bertingkah aneh.
Termasuk
tersangka mau seperti berkelahi atau berlari seperti ada yang dikejarnya,
padahal tidak ada orang yang dikejarnya dan juga diketahui bahwa tersangka
dulunya pernah mempelajari ilmu hitam.