Published : SW-001,Redaksi
Gusit |Moltoday.com - Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Jalan Pancasila No.12 Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, di gelar sidang perkara pelanggaran UU ITE dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi, Kamis (10/10) sekira 14:00 WIB.
Sidang
tersebut dihadiri tiga Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Panitera,Kuasa hukum
Terdakwa dan saksi/ pelapor.
Sidang keterangan saksi yang
diambil terkait pencemaran nama baik Sadarman (korban) yang dilakukan Kades Lolo'anaa
Idanoi Gunungsitoli inisial EB dengan menggunakan whatsapp.
Sebelumnya, sejak September 2018,
Kades diproses polisi disangkakan melanggar UU ITE di tingkat
penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang digelar
hari ini.
Sadarman yang menjadi korban
bulan-bulanan dari kecerobohan Kades Lolo'anaa dalam bersosmed diambil sumpah
demi berjalannya sidang, lalu Jaksa penuntut umum menyampaikan beberapa
pertanyaan berdasarkan berita acara pemeriksaan dari Reskrim polres Nias kepada
saksi pelapor atas nama Sadarman Zebua terkait pencemaran nama baik yang
dilakukan oleh EB oknum Kades Lolo'anaa melalui medsos.
Pada persidangan tersebut kedua saksi pelapor membenarkan BAP tersebut .Kemudian JPU Aliksander Siagian SH, memperlihatkan print out barang bukti tersebut dihadapan majelis Hakim dan dibenarkan oleh para terdakwa ,Kuasa Hukum terdakwa,pelapor serta saksi pelapor dgn bunyi:
" Biarkan aja pak Kades itu sodara yg kualat kacang lupa sm kulitnya.
Gayanya
tinggi sekali skrg mulai jd ketua PP. Mulai isi perutnya sudah bantu tp selalu
sudah ingatkan.Sampai punya motor itu hasil selama ikut sy.Kita lihat aja.Kl bg
Aro Ndraha itu dh td komunikasi dgn St dikira bnr semua info yg di
sampaikan".
Dan barang bukti yang diperlihatkan tersebut terdakwa mengakui dan membenarkan serta tidak keberatan bahwa chatingan melalui Wa di group Hari KEMRI ke 73 itu adalah memakai no Handphone dan No Wa pribadi.
Hal yg sama dikatakan Jhon Allson Mendrofa Alias Ama Rifos selaku saksi dari pelapor ketika di minta kesaksian dipersidangan mengakui dan membenarkan adanya chat yg dikirim oleh terdakwa melalui Wa group Hari KemRI Ke 73 benar adanya .
Persidangan tersebut berlangsung dengan baik selama kurang lebih 2 1/2 jam, Majelis Hakim mengatakan sidang ditutup dan dilanjutkan Minggu depan.