Kades 'EB' Disidangkan di PN Gunungsitoli Kasus Pencemaran Nama Baik SZ.

author photo

Published : SW-001,Redaksi

Gusit |Moltoday.com - Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli Jalan Pancasila No.12 Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, di gelar sidang perkara pelanggaran UU ITE dengan agenda  mendengarkan Keterangan  Saksi, Kamis (10/10) sekira 14:00 WIB.

Sidang tersebut dihadiri tiga Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Panitera,Kuasa hukum Terdakwa dan saksi/ pelapor.

Sidang keterangan saksi yang diambil terkait pencemaran nama baik Sadarman (korban) yang dilakukan Kades Lolo'anaa Idanoi Gunungsitoli inisial EB dengan menggunakan whatsapp.

Sebelumnya, sejak September 2018, Kades diproses polisi  disangkakan melanggar  UU ITE di tingkat penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang digelar hari ini.

Sadarman yang menjadi korban bulan-bulanan dari kecerobohan Kades Lolo'anaa dalam bersosmed diambil sumpah demi berjalannya sidang, lalu Jaksa penuntut umum menyampaikan beberapa pertanyaan berdasarkan berita acara pemeriksaan dari Reskrim polres Nias kepada saksi pelapor atas nama Sadarman Zebua terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh EB  oknum  Kades Lolo'anaa melalui medsos.

Pada persidangan tersebut kedua saksi pelapor membenarkan BAP tersebut .Kemudian JPU Aliksander Siagian SH, memperlihatkan print out barang bukti tersebut dihadapan majelis Hakim dan dibenarkan  oleh para terdakwa ,Kuasa Hukum terdakwa,pelapor serta saksi pelapor dgn bunyi:

" Biarkan aja pak Kades itu sodara yg kualat kacang lupa sm kulitnya.
Gayanya tinggi sekali skrg mulai jd ketua PP. Mulai isi perutnya sudah bantu tp selalu sudah ingatkan.Sampai punya motor itu hasil selama ikut sy.Kita lihat aja.Kl bg Aro Ndraha itu dh td komunikasi dgn St dikira bnr semua info yg di sampaikan".

Dan barang bukti yang diperlihatkan tersebut terdakwa mengakui dan membenarkan serta tidak keberatan  bahwa chatingan melalui Wa  di group Hari KEMRI ke 73  itu adalah memakai no Handphone dan No Wa pribadi.

Hal yg sama dikatakan Jhon Allson Mendrofa Alias Ama Rifos  selaku saksi dari pelapor ketika di minta kesaksian dipersidangan mengakui dan membenarkan adanya chat yg dikirim oleh terdakwa melalui Wa group Hari KemRI Ke 73  benar adanya .

Persidangan tersebut berlangsung dengan baik selama kurang lebih 2 1/2 jam, Majelis Hakim mengatakan sidang ditutup dan dilanjutkan Minggu depan.

Komentar Anda

Berita Terkini