Kejati Sumut Bongkar Habis Tikus Koruptor Proyek APBN Kemenhub RI

author photo

Reporter : Bern M
Editor : Redaksi

Medan |Moltoday.com - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut  kembali melakukan penahanan terhadap 1 (satu) Org Tersangka SHS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumatera Utara pada Selasa, 22 Oktober 2019.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut juga telah berhasil membongkar kasus dugaan korupsi Proyek APBN anggaran Kemenhub RI dan menahan Tersangka IKI (51) PNS pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI  dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan.


Kepada Awak Media, Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian,SH, menyebutkan sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus memeriksa  Tersangka mulai jam 10:30 WIB hingga  14:30 WIB di ruang penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan  Tim Menyimpulkan untuk dilakukan penahanan terhadap  Tersangka SHS atas kasus korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan dengan Kerugian Negara setelah dilakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN )oleh Kantor Akuntan Publik(KAP) PUPUNG HERU adalah sebesar Rp. 14.755.476.788 (empat belas milyar tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah).

SHS (34 thn) adalah PNS pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan dan Selaku Ketua /Kordinator Tim Pengawas Belanja Modal pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan.

Kronologis dugaan yang dipersangkaan terhadap Tersangka yang berhasil dihimpun Redaksi melalui Kasipenkum Kejatisu, sbb
Tahun 2016, UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter persegi yang semula pagu anggarannya adalah sebesar Rp 27 M yang bersumber dari APBN Kemenhub RI.

Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Feb 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp 26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.

Pembayaran telah dilakukan hingga termyn IV mencapai 80 persen senilai Rp 19.847.973.127,27 namun kelengkapan dokumen setiap termyn tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termyn I sampai termyn IV. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa Kerugian Negara dalam peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar. Rp. 14.755.476.788.(empat belas miliar tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribuh tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah )

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SHS  oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tunggi Sumatera Utara,   tersangka ikut serta dalam perbuatan korupsi. Selanjutnya Kejati Sumut  sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No : Print - 12/L.2./Fd.1/10/2019 tgl 22 Oktober 2019 melakukan penahanan terhadap tersangka SHS melanggar pasal 2 ayat 1 Jo. pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999. Selanjutnya Tersangka SHS dibawah untuk dititipkan  selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kls 1 Tanjung Gusta Medan.
Komentar Anda

Berita Terkini