Lagi..., Kepolisian Resor Tanjung Balai Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

author photo

Published : Bern
Editor : Redaksi

Tj.Balai |Moltoday.com – Keseriusan Kepolisian Resor Tanjung Balai yang dikomandoi AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH dalam mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika dan memberantas penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukumnya kembali terbuktikan.

Satu orang Laki-laki yang berusia 21 tahun domisili di Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah diamankan Personel Sat Narkoba Res Tanjung Balai pada Jumat, 25 Oktober 2019, sekira 13:30 WIB, di Jalan Alteri Lk. I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Hal itu dibenarkan AKBP Putu Yudha Kapolres Tanjung Balai saat dikonfirmasi awak media redaksi ini melalui pesan singkat Whatsaap, Senin (28/10) pagi.

“Benar, Tim Sat Narkoba Res Tanjung Balai kembali berhasil meringkus laki2  inisial RRN alias R terkait kasus narkotika jenis shabu, “kata Kapolres AKBP Putu.

Sambung Kapolres, RRN alias R berhasil ditangkap adanya informasi Masyarakat yang layak dipercaya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjutkan Personel Sat Res Narkoba dan menuju lokasi keberadaan RRN alias R.

Melihat kedatangan Polisi, RRN langsung membuang satu bungkusan plastik kecil transparan ke tanah, selanjutnya Personel langsung menangkap RRN alias R dan mengakui kepada Personel , sesuatu yang dibuangnya adalah miliknya.

Selanjutnya RRN alias R beserta barang bukti 1 bungkus plastik kecil transparan diduga berisi shabu seberat 0,08 gram (setelah ditimbang) dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok diboyong ke Makopolres untuk proses hukum.
Komentar Anda

Berita Terkini