Published : Bern
Editor : Redaksi
Tj.Balai |Moltoday.com –
Keseriusan Kepolisian Resor Tanjung Balai yang dikomandoi AKBP Putu Yudha
Prawira,SIK,MH dalam mempersempit ruang gerak para pengedar narkotika dan
memberantas penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukumnya kembali terbuktikan.
Satu orang Laki-laki
yang berusia 21 tahun domisili di Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar
Kota Tanjung Balai telah diamankan Personel Sat Narkoba Res Tanjung Balai pada Jumat,
25 Oktober 2019, sekira 13:30 WIB, di Jalan Alteri Lk. I Kelurahan Sirantau
Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Hal itu dibenarkan AKBP
Putu Yudha Kapolres Tanjung Balai saat dikonfirmasi awak media redaksi ini
melalui pesan singkat Whatsaap, Senin (28/10) pagi.
“Benar, Tim Sat Narkoba
Res Tanjung Balai kembali berhasil meringkus laki2 inisial RRN alias R terkait kasus narkotika
jenis shabu, “kata Kapolres AKBP Putu.
Sambung Kapolres, RRN
alias R berhasil ditangkap adanya informasi Masyarakat yang layak dipercaya.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjutkan Personel Sat Res Narkoba dan
menuju lokasi keberadaan RRN alias R.
Melihat kedatangan Polisi,
RRN langsung membuang satu bungkusan plastik kecil transparan ke tanah,
selanjutnya Personel langsung menangkap RRN alias R dan mengakui kepada
Personel , sesuatu yang dibuangnya adalah miliknya.