Reporter : R.10.1-3
Simalungun |Moltoday.com - Pemerintah
sudah melarang melakukan pungutan liar, tetapi Kepala Sekolah
Nagori LIHAS mengabaikan Aturan tersebut.
Salah satu orang
tua siswa SS(36) Selasa, (22/10/2019) kepada awak Media
Moltoday menyampaikan keresahannya atas tindakan Kepala Sekolah, setiap
siswa diwajibkan bayar sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) setiap bulan.
“Dalih untuk bayar
gaji honor dengan alasan dana bos tidak
cukup. Masih sekolah dasar sudah dibebankan uang
sekolah, dana bos kemana diperuntukan kepala sekolah
atau masuk kantong pribadi,” ucap salah satu orang tua siswa inisial SS.
Ditambahkannya,”waktu rapat aku tidak
setuju, tapi tetap dikutip kami bang”.
“Kami harapkan Bupati Simalungun
dan Inspektorat Simalungun agar Mengevaluasi
kinerja Kepala Sekolah Nagori Lihas. Periksa
Dana Bos yang masuk ke rekening Sekolah,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Sekolah SD
095191 Nagori Lihas, E. Pasaribu
ketika diminta komentar terkait kutipan melalui telepon seluler mengakui
adanya kutipan.” Betul itu pak Rp 15.000 persiswa setiap bulanya,”
Ucapnya.