"Lapor Pak Bupati..!!!!, Kepala Sekolah SD Negeri 095191 Lihas Kutip Rp 15 ribu Persiswa, Dalih Gaji Honor"

author photo


Reporter : R.10.1-3 

Simalungun |Moltoday.com - Pemerintah sudah melarang melakukan pungutan liar,  tetapi Kepala Sekolah Nagori  LIHAS mengabaikan Aturan tersebut.

Salah  satu  orang  tua  siswa  SS(36) Selasa, (22/10/2019) kepada awak Media Moltoday menyampaikan keresahannya atas tindakan Kepala Sekolah, setiap  siswa  diwajibkan bayar  sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah)  setiap  bulan.

“Dalih  untuk  bayar  gaji  honor  dengan alasan dana  bos tidak  cukup. Masih  sekolah  dasar  sudah  dibebankan uang  sekolah, dana  bos  kemana diperuntukan kepala  sekolah  atau  masuk kantong  pribadi,” ucap  salah satu orang tua siswa inisial SS.

Ditambahkannya,”waktu rapat aku tidak  setuju, tapi tetap dikutip kami  bang”.

“Kami  harapkan Bupati  Simalungun  dan  Inspektorat  Simalungun agar  Mengevaluasi  kinerja Kepala Sekolah  Nagori  Lihas. Periksa  Dana  Bos  yang  masuk ke  rekening  Sekolah,”tegasnya.

Terpisah, Kepala Sekolah  SD 095191 Nagori  Lihas,  E. Pasaribu ketika diminta komentar terkait kutipan melalui telepon seluler mengakui adanya  kutipan.” Betul itu pak Rp 15.000 persiswa setiap bulanya,” Ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Simalungun sendiri belum berhasil dimintai komentar terkait kutipan 15 ribu persiswa tiap bulan.
Komentar Anda

Berita Terkini