Operasi Antik Toba 2019, Polres Pelabuhan Belawan Amankan 49,3 Gram Sabu

author photo
Reporter : Ridwan
Editor : Redaksi

BELAWAN, MOLTODAY.COM - Selama 20 hari menggelar Operasi Anti Narkotika atau Operasi Antik Toba 2019, jajaran Polres Pelabuhan Belawan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap 46 orang warga terlibat penyalahgunaan narkotika, dan 59 orang pelaku dengan kasus yang sama.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP H Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Sukarman SH, mengatakan dari 46 pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut,  merupakan target operasi (TO), sedangkan 59 orang lainnya mereka ditangkap karena pengguna barang terlarang dan sebagian sebagai pengedar narkoba.

Selain itu, Polres Pelabuhan Belawan juga berhasil menyita berbagai barang yang dapat dijadikan barang bukti, yakni 49,3 gram sabu-sabu, puluhan alat hisap sabu (bong), puluhan telepon genggam, uang tunai, pipet kaca, puluhan plastik klip kecil warna transparan dan timbangan digital.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba dengan menggandeng sejumlah pihak untuk menekan peredaran barang haram itu,” ujar AKP Sukarman, Sabtu (12/10/2019) diruang kerjanya.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan para pelaku, mengaku mendapatkan barang ada yang dikendalikan dari seorang.

Oleh karena itu, masih kata AKP Sukarman, bahwa Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

"Ada kemungkinan jumlah pelaku bisa bertambah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Komentar Anda

Berita Terkini