Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Medan Diringkus Polisi

author photo
Reporter  : Ridwan
Editor       : Redaksi

MEDAN, MOLTODAY.COM - Muslim Nasution (37) dan Iwan Supandi alias Iwan (46) harus mengakhiri perjalanan karirnya sebagai pencuri rumah kosong. Pasalnya keduanya diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia, Rabu (9/10/2019) kemarin sekira pukul 16.00 Wib.

Terungkapnya kasus ini berawal sewaktu terjadi pada Kamis 11 Juli 2019 diketahui korban atas nama Triyo Sandi Yunanto peristiwa barang-barang berharga di dalam rumahnya Jalan Kartika nomor 5 lingkungan V Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

"Yang mana korban meninggalkan rumah tersebut dalam kondisi tanpa penghuni sekira pukul 09.00 Wib dalam keadaan pintu rumah terkunci," ujar Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur Sitinjak melalui Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman Nasution, Kamis (10/10/2019).

Setelah kembali ke rumah, lanjut Kanit Reskrim, ternyata jendela kamar belakang dan isi lemari pakaian berserakan, lalu korban melihat barang-barang berharga miliknya sudah raib dibawa pelaku.

Menyikapi pengaduan dari masyarakat, petugas yang sudah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, kemudian Team Pegasus Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman Nasution langsung ke tempat persembunyian pelaku dan menangkap Muslim Nasution. Selanjutnya setelah diinterogasi pelaku mengaku melakukannya bersama kawannya, lalu seketika polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku lainnya atas nama Iwan Supandi alias Iwan.

Informasi yang diperoleh, pelaku Iwan mengaku bahwa mengetahui rumah tetangganya kosong dan langsung memberitahukannya kepada Muslim Nasution. Lalu, mereka rencanakan aksinya yakni, Iwan bertugas melihat-lihat kondisi di luar rumah, sementara Muslim Nasution yang masuk kedalam rumah dengan mencongkel jendela kamar menggunakan linggis.

"Para pelaku masuk dan mengambil barang-barang tersebut yang semula berada di dalam kamar, lalu keluar rumah melalui jendela dan kedua pelaku membawa kabur barang-barang milik korban yang selanjutnya hasil curian mereka bagi berdua," ungkap Iptu Suyanto sembari menyampaikan bahwa terhadap pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Komentar Anda

Berita Terkini