Polres Tasik Kota Ungkap Penggelapan Truk Bermuatan 30 Ton Gula Rafinasi

author photo

Reporter   : Andri andriansyah
Editor.       : Redaksi

TASIKMALAYA, (Moltoday.com).- Aparat Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penggelapan truk tronton bermuatan 30 ton gula rafinasi. Tersangka yang merupakan sopir truk ekspedisi tersebut sempat mengarang cerita dirinya dirampok saat mengantar muatan.

Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima kepolisian dari salah satu pemilik pemilik perusahaan ekspedisi yang beralamat di Jalan SL Tobing, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Kamis, 3 Oktober 2019. Perusahaan jasa angkutan barang tersebut melaporkan truknya yang mengangkut gula dari PT Duta Sugar Internasional di Cilegon sebanyak 30 ton gula rafinasi dengan pengiriman ke CV Sarana Boga Utama Yogyakarta tidak sampai ke tempat tujuan.

Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menemukan truk tersebut di wilayah Indramayu. "‎Setelah itu kita melakukan penyelidikan di situ dan kita dapat CCTV di mana pelaku memang meninggalkan kendaraan tersebut di wilayah tersebut," kata Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Jalan Letnan Harun, Rabu, 23 Oktober 2019.

Polisi lalu menetapkan ADT, 22 tahun,  sopir truk ekspedisi itu sebagai tersangka. Rupanya,‎ kendaraan beserta muatannya tidak sampai tujuan lantaran diduga dijual tersangka bersama sejumlah temannya dengan harga Rp 150 juta tanpa sepengetahuan sang pemilik. "Kita tangkap pelaku di wilayah Cirebon," ujar Anom.

Penangkapan berlangsung sepekan lalu. Perbuatan tersangka terungkap setelah dirinya menjalani pemeriksaan. Tersangka sempat berkilah tak melakukan penggelapan tersebut.‎ "Pelaku mengaku dirampok, tetapi berdasar bukti CCTV yang kita dapat, ya (tersangka) tidak bisa mengelak lagi," ucapnya.

Uang senilai Rp 150 juta hasil penjualan kendaraan dan gula muatannya dibagi kepada para pelaku. Selain ADT, petugas juga meringkus AR (50), tersangka penadah barang-barang curian itu. Beberapa rekan tersangka yakni ALX, BM, AGS, AS dan HMB masih dalam pengejaran Korps Bhayangkara.

ADT ditengarai bukan sekali ini saja melakukan aksi tersebut. Anom menyebut tersangka diduga melakukan perbuatan serupa di wilayah Sukabumi kota. ‎"Kemarin Kasatreskrim Sukabumi kota sudah berkoordinasi dan modus yang dilakukan adalah sama," ucapnya.

Di Sukabumi, tersangka diduga melakukan penggelapan kendaraan bermuatan minuman pengganti cairan tubuh. ‎Saat digelandang di Mapolresta Tasikmalaya Kota, kedua tersangka hanya bisa menunduk.

ADT mengaku bekerjasama dengan AR untuk menggelapkan kendaraan dan muatannya. "Sudah (janjian), mengeluarkan barang," ujar ADT saat ditanyai Anom.

Dari hasil penjualan, ADT memperoleh Rp 45 juta. Sedangan AR mendapat Rp 19 juta. Sisa fulus dibagikan kepada sejumlah teman-temannya yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun bui.

Komentar Anda

Berita Terkini