Polsek Medan Labuhan Berhasil Ungkap Kejahatan Pedofilia

author photo
Reporter : Ridwan
Editor : Redaksi

MEDAN, MOLTODAY.COM - Warga Jalan Pancing lingkungan V Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan karena telah mencabuli anak laki-laki di bawah umur.

Bermodalkan nasi goreng dan mie tiaw, pemuda berinisial MA (37) berhasil menyodomi anak dibawah umur di kawasan Medan Labuhan.

Berbekal rayuan maut yang keluar dari mulut pemuda kelainan seksual serta uang sebanyak dua ribu rupiah, ia gunakan untuk melancarkan aksi keji terhadap para korbannya.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi oleh Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari SH, mengatakan perbuatan biadab pelaku dilakukan pada awal bulan April 2019 sekitar 02.30 Wib, di dalam gudang yang berada di Jalan Pancing IV gang Tengah Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

"Pada saat itu, kedua korban tengah berada di dalam gudang. Pelaku melihat korban dan timbul hasrat birahi untuk melakukan sodomi. Disitulah pelaku merayu serta memberikan uang," ujar Kapolres, Rabu (9/10/2019) sekira pukul 14.00 Wib di Mapolsek Medan Labuhan.

Selain itu, pelaku langsung melakukan sodomi kepada MSA yang merupakan saudara kandung dari FR.

"Pelaku terlebih dahulu melakukan sodomi kepada MSA sebanyak dua kali. Setelah berselang beberapa hari, baru yang bersangkutan melakukan hal serupa kepada FR," sebut AKBP H Ikhwan

Dijelaskan Kapolres, bahwa terungkapnya kasus sodomi anak dibawah umur ini ketika kedua korban mengeluhkan kesakitan kepada ibunya Nuramalia.

"Karena sang anak merasa kesakitan di bagian duburnya. Lalu mengadu kepada orang tua. Setelah ditanya ibu kandung mereka, korban mengaku telah disodomi oleh pelaku," ungkap mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76-E Jo 82 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Komentar Anda

Berita Terkini