Published : Bern M
Editor : Redaksi
Tj.Balai |Moltoday.com – Ratusan
ribu gram narkotika jenis shabu dan ribuan butir ekstasi dihanguskan Kepolisian
Resor Tanjung Balai pada Rabu, 16 Oktober 2019 sekira 11:00 WIB.
Pemusnahan barang haram tersebut
langsung dipimpin Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH yang
digelar di halaman Mapolres Tanjung Balai.
Barang bukti tersebut disita dari
4 (empat) Laporan Polisi dengan 5 orang Tersangka
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan
barang haram tersebut, para Pejabat undangan yang mewakili Walikota Tanjung Balai Ketua
DPRD Tanjung Balai, Kajari dan Ketua PN, Kepala BNN Tanjung Balai, Kepala LP
Klas IIB Tanjung Balao, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai, Ketua MUI, Kepala
Pegadaian Tanjung Balai, PJU Polres Tanjung Balai, penasehat hukum, Tokoh
Masyarakat serta Insan Pers.
Sebelum dilakukan pemusnahan
barang haram tersebut, acara diisi dengan sambutan dari Kapolres Tanjung Balai,
mewakili Walikota Tanjung Balai, dan Tokoh Masyarakat.
Adapun barang haram yang
dimusnahkan sbb:
1. Narkotika jenis Sabu sebanyak
: 18.880,43 (delapan belas ribu delapan ratus delapan puluh koma empat tiga)
gram.
2.
Narkotika jenis Ekstasi sebanyak : 9.840 (sembilan ribu delapan ratus delapan
ratus empat puluh) butir.
Dengan
barang bukti tersebut yang disita dari 4 (empat) Laporan Polisi dengan 5
orang Tersangka, antara lain :
1.
Laporan Polisi Nomor: LP/05/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 13 Juli 2019.
-
Tersangka : SUPIAN HADY.
-
Barang Bukti :
Sabu
sebanyak 8.983,59 Gram dan Ekstasi sebanyak 9.840 butir.
2.
Laporan Polisi Nomor: LP/191/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 21 Juli
2019.
-
Tersangka : MUNAWIR Alias NAWIR.
-
Barang Bukti :
Sabu
sebanyak 7.736 Gram.
3.
Laporan Polisi Nomor: LP/196/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 25 Juli
2019.
-
Tersangka : ADLIN dan BAIHAQI A. RAHMAN.
-
Barang Bukti :
Sabu
sebanyak 2.000 Gram.
4.
Laporan Polisi Nomor: LP/197/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 25 Juli 2019.
-
Tersangka : ARI JULIANSYAH Alias ARI.
-
Barang Bukti :
Sabu
sebanyak 160,84 Gram.