Ratusan Ribu Gram Shabu dan Ribuan Butir Ekstasi Dihanguskan Polres Tanjung Balai

author photo

Published : Bern M
Editor : Redaksi

Tj.Balai |Moltoday.com – Ratusan ribu gram narkotika jenis shabu dan ribuan butir ekstasi dihanguskan Kepolisian Resor Tanjung Balai pada Rabu, 16 Oktober 2019 sekira 11:00 WIB.
Pemusnahan barang haram tersebut langsung dipimpin Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH yang digelar di halaman Mapolres Tanjung Balai.

Barang bukti tersebut disita dari 4 (empat)  Laporan Polisi dengan 5 orang Tersangka
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang haram tersebut,  para Pejabat  undangan yang mewakili Walikota Tanjung Balai Ketua DPRD Tanjung Balai, Kajari dan Ketua PN, Kepala BNN Tanjung Balai, Kepala LP Klas IIB Tanjung Balao, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai, Ketua MUI, Kepala Pegadaian Tanjung Balai, PJU Polres Tanjung Balai, penasehat hukum, Tokoh Masyarakat serta Insan Pers.

Sebelum dilakukan pemusnahan barang haram tersebut, acara diisi dengan sambutan dari Kapolres Tanjung Balai, mewakili Walikota Tanjung Balai, dan Tokoh Masyarakat.

Adapun barang haram yang dimusnahkan sbb:
1. Narkotika jenis Sabu sebanyak : 18.880,43 (delapan belas ribu delapan ratus delapan puluh koma empat tiga) gram.

2. Narkotika jenis Ekstasi sebanyak : 9.840 (sembilan ribu delapan ratus delapan ratus empat puluh) butir.

Dengan barang bukti tersebut yang disita dari 4 (empat)  Laporan Polisi dengan 5 orang Tersangka,  antara lain :

1. Laporan Polisi Nomor: LP/05/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 13 Juli 2019.
- Tersangka : SUPIAN HADY.
- Barang Bukti :
Sabu sebanyak 8.983,59 Gram dan Ekstasi sebanyak 9.840 butir.

2. Laporan Polisi Nomor: LP/191/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 21 Juli  2019.
- Tersangka : MUNAWIR Alias NAWIR.
- Barang Bukti :
Sabu sebanyak 7.736 Gram.

3. Laporan Polisi Nomor: LP/196/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 25 Juli  2019.
- Tersangka : ADLIN  dan BAIHAQI A. RAHMAN.
- Barang Bukti :
Sabu sebanyak 2.000 Gram.

4. Laporan Polisi Nomor: LP/197/VII/2019/SU/RES T.BALAI, tanggal 25 Juli 2019.
- Tersangka : ARI JULIANSYAH Alias ARI.
- Barang Bukti :
Sabu sebanyak 160,84 Gram.

Kegiatan berjalan dengan  lancar dengan situasi aman dan baik dan berakhir pada pukul 12.30 Wib.
Komentar Anda

Berita Terkini