Reporter
: Rianto G
Editor
: Rianto - Redaksi
KARO
|Moltoday.com -Satnarkoba Polres
Karo yang dipinpin oleh AKP. Ras Maju Tarigan SH kembali tangkap pemilik
Narkotika jenis Ganja di desa Ujung Teran kec.Merdeka Kab.Karo, Rabu
(6/11/2019) sekira pukul 20.30 wib.
Saat
penangkapan berhasil mengamankan tersangka yang bernama Bersatu ginting
Laki-laki, 43 Tahun, Bertani, Islam, Alamat Desa Ujung Teran Kec.Merdeka
Kab.Karo.
Tim
personil satnarkoba berhasil amankan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus
narkotika jenis ganja kering meliputi ranting daun dan biji ganja yang
dibalut dengan kertas koran setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat
brutto 8,5 (delapan koma lima) Kilogram, 1 (satu) buah keranjang yang terbuat
dari bambu dan 1 (satu) unit handphone merek nokia.
Pada
hari Rabu tanggal 06 November 2019 sekira pukul 19.00 Wib Kasat Narkoba AKP RAS
MAJU TARIGAN SH Bersama Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo
Berawal
dari informasi yang dapat dipercaya bahwa di Desa Ujung Teran, Kec. Merdeka,
Kab. Karo tepatnya disebuah perladangan adanya penyalahgunaan narkotika jenis
ganja, kemudian pada saat itu juga personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo
menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di tempat tersebut selanjutnya petugas
melihat dua orang laki-laki seperti ciri ciri yang dimaksud sedang berada
disebuah perladangan, selanjutnya oleh Petugas mencoba mendekati kedua
laki-laki tersebut secara perlahan, namun pada saat akan dilakukan penangkapan
karena ditemukan sebuah keranjang yang terbuat dari bambu diduga berisi
narkotika jenis ganja seperti yang diinformasikan. Kedua laki-laki tersebut pun
berusaha melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas, kemudian oleh
petugas melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun kedua
laki-laki tersebut tetap melarikan diri sehingga oleh Petugas melakukan
tindakan tegas terukur dan mengenai salah satu laki-laki tersebut yang terakhir
diketahui bernama Bersatu ginting dimana pada saat itu yang bernama Bersatu
ginting menerangkan bahwa temannya yang melarikan diri tersebut bernama CAYA (belum
tertangkap).
Selanjutnya
dilakukan pemeriksaan terhadap keranjang tersebut dengan disaksikan oleh
Bersatu ginting, dimana keranjang tersebut berisi 8 (delapan) bungkus narkotika
jenis ganja kering meliputi ranting daun dan biji ganja yang dibalut
dengan kertas koran setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat brutto
8,5 (delapan koma lima) Kilogram dan turut juga dilakukan penyitaan terhadap 1
(satu) unit handphone merk Nokia warna hitam milik Bersatu ginting.
Setelah penemuan barang bukti tersebut oleh petugas membawa Bersatu
ginting ke Rumah Sakit untuk dilakukan pengobatan.
Untuk
proses hukum selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti yang
ditemukan ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo.