8,5 kg Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Karo

author photo

Reporter : Rianto G
Editor : Rianto - Redaksi

KARO |Moltoday.com -Satnarkoba Polres Karo yang dipinpin oleh AKP. Ras Maju Tarigan SH kembali tangkap pemilik Narkotika jenis Ganja di desa Ujung Teran kec.Merdeka Kab.Karo,  Rabu (6/11/2019) sekira pukul 20.30 wib.

Saat penangkapan berhasil mengamankan tersangka yang bernama Bersatu ginting Laki-laki, 43 Tahun, Bertani, Islam, Alamat Desa Ujung Teran Kec.Merdeka Kab.Karo.
Tim personil satnarkoba berhasil amankan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis ganja kering meliputi ranting daun dan biji ganja yang  dibalut dengan kertas koran setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat brutto 8,5 (delapan koma lima) Kilogram, 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari bambu dan 1 (satu) unit handphone merek nokia.

Pada hari Rabu tanggal 06 November 2019 sekira pukul 19.00 Wib Kasat Narkoba AKP RAS MAJU TARIGAN SH Bersama Personil  Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Berawal dari informasi yang dapat dipercaya bahwa di Desa Ujung Teran, Kec. Merdeka, Kab. Karo tepatnya disebuah perladangan adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja, kemudian pada saat itu juga personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di tempat tersebut selanjutnya petugas melihat  dua orang laki-laki seperti ciri ciri yang dimaksud sedang berada disebuah perladangan, selanjutnya oleh Petugas mencoba mendekati kedua laki-laki tersebut secara perlahan, namun pada saat akan dilakukan penangkapan karena ditemukan sebuah keranjang yang terbuat dari bambu diduga berisi narkotika jenis ganja seperti yang diinformasikan. Kedua laki-laki tersebut pun berusaha melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas, kemudian oleh petugas melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali namun kedua laki-laki tersebut tetap melarikan diri sehingga oleh Petugas melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai salah satu laki-laki tersebut yang terakhir diketahui bernama Bersatu ginting dimana pada saat itu yang bernama Bersatu ginting menerangkan bahwa temannya yang melarikan diri tersebut bernama CAYA (belum tertangkap).

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap keranjang tersebut dengan disaksikan oleh Bersatu ginting, dimana keranjang tersebut berisi 8 (delapan) bungkus narkotika jenis ganja kering meliputi ranting daun dan biji ganja yang  dibalut dengan kertas koran setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat brutto 8,5 (delapan koma lima) Kilogram dan turut juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam  milik Bersatu ginting. Setelah  penemuan barang bukti tersebut oleh petugas membawa Bersatu ginting ke Rumah Sakit untuk dilakukan pengobatan.

Untuk proses hukum selanjutnya  petugas membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo.



Komentar Anda

Berita Terkini