Barang Bukti 32 Gram Sabu-sabu,Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifeli Zega Sebut Pemasok dari Luar Daerah.

author photo
Published: MBN70
Editor       : Redaksi
Moltoday.com.l- Gunungsitoli - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunungsitoli Berhasil Menangkap Satu Orang Bandar Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Penangkapan di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Kamis (28/11/2019).
Tersangka Mengaku Kepada Petugas Bernama Joni Naibaho (30 Tahun) Warga Kota Medan, Karena Pada Saat Melakukan Penangkapan Tersangka Tidak Mengantongi Satupun Identitas Pribadi.Dari Tangan Tersangka Petugas BNN Berhasil Mengamankan 32 Gram Jenis Sabu-Sabu. 
Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifeli Zega Menyampaikan kepada sejumlah wartawan saat menggelar konfrensi Pers di Halaman Kantor BNNK Gunungsitoli, Jum'at (29/11/2019).
"Tersangka Diamankan di Jalan Pendidikan Kota Gunungsitoli dan Mengamankan Satu Bungkus Narkoba Golongan Satu Jenis Sabu-Sabu Dari Kantong Tersangka Yang ditaksir Senilai 50 Juta Rupiah," Ungkap Kompol Arifeli Zega.Barang Haram tersebut Akan Diedarkan di Kota Gunungsitoli dan Nias Barat.
"Rencananya barang haram ini akan diserahkan ke PW warga Nias Barat. Tersangka juga sempat ke Nias Barat namun kita tangkap di Kota Gunungsitoli tadi malam," Ungkapnya. 
Petugas BNNK Gunungsitoli Mengaku Akan Terus Melakukan Penyelidikan Untuk Mengetahui Jaringan Narkoba Yang Melibatkan Tersangka. 
Sementara Tersangka, Joni Naibaho Saat ditanya Wartawan Mengaku Hanya Sebagai kurir yang Mengantarkan Paket Tersebut Kepada PW Di Nias Barat. 
"Saya Hanya Disuruh Mengantar Paket Ini Bang, Saya Diupah 5 Juta Untuk Mengantarkan Paket ini ke PW," Tuturnya Sedih. Akibat Perbuatannya, Tersangka Akan Dijerat Dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara.
Komentar Anda

Berita Terkini