Kepolisian Resor Tj.Balai Amankan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan

author photo

Published : Redaksi
Tj.Balai |Moltoday.com - Dua tersangka pencurian dengan kekerasan akhirnya digelandang ke Mapolres Tanjung Balai, usai melakukan aksi heroiknya menjambret
handphone milik Misnah Simanjuntak (21) yang menjadi korban di bagasi depan dari sepeda motor korban.
Dua Tersangka masing-masing Ilham Hasibuan (18 tahun 10 bulan) Warga Jln.Di Panjitan lk.IV Kel.TB Kota IV dan Ahmad Rhandi Ayyassy (19) Warga Jln. Ongah Rait Lk II Kel Sejahtera Tanjung Balai.
Informasi yang dihimpun redaksi, Rabu, 30 oktober 2019 sekira 19:30 WIB, di Jl. Gereja Kel. Indra sakti Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di depan kantor Bank BNI cabang kota Tanjung Balai Korban melintas dengan menaiki sepeda motor sambil membonceng Helmayani (saksi) yang sebelumnya meletakan Hp miliknya di bagasi depan kendaraan sepeda motornya.
Tiba-tiba dua orang laki--laki dengan mengendarai sepeda motor Karisma 125X BK 2725 IQ mendekati Korban, dan Tersangka yang duduk diboncengan langsung dengan menggunakan tangan mengambil handphone milik Korban yang di letakkan sebelumnya oleh Korban di bagasi depan  sepeda motor selanjutnya kedua pelaku melarikan diri.

Spontan Korban mengejar kedua pelaku sambil menjerit Rampok...rampok berulang kali. Hingga tepatnya di Jl SM Raja tepatnya di depan Bank Mega kedua tersangka tiba tiba mengerem mendadak sepeda motornya hingga dengan sendirinya Korban menabrak dari belakang sepeda motor yang ditunggangi tersangka.  

Akibatnya Korban dan Tersangka sama sama terjatuh dan masuk ke dalam parit yang berair dan saat itu juga langsung orang disekitar berdatangan untuk menolong Korban, sementara kedua tersangka masih sempat berusaha melarikan diri namun dapat di amankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada  Penyelidik opsnal polres tanjung balai yang datang ke TKP.

Selanjutnya, kedua Tersangka digelandang ke Mapolres Tanjung Balai beserta bukti yang berhasil diamankan, 1 buah sepeda motor KARISMA 125X BK 2725 IQ yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. (Disita dari Tsk), 1 buah hp OPPO Type A3S warna merah milik korban yang di ambil oleh pelaku.(disita dari Tsk ), Pakaian yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan aksi (disita dari Tsk.) dan 1(satu) buah kotak handphone milik Korban yang dicuri Tersangka.

Berdasarkan laporan Korban, Nomor : Lp /283/X/2019/SU/Res T.Balai, tgl 30 oktober 2019, Kapolres Tj.Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH kepada awak media mengatakan kedua Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 365 ayat 2 ke (2),(1) subs 365 ayat 1 lebih subs 363 ayat 1 ke 4 dari KUHPidana dgn ancaman hukuman 7 sampai dgn 12 tahun penjara.

Komentar Anda

Berita Terkini