Melukai Petugas, Pelaku Curanmor dipelor Timsus Gurita Res Tj.Balai.

author photo
Published/Editor : Redaksi

Tj.Balai Moltoday.com – Ketegasan Kapolres TJ.Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH untuk menciptakan rasa aman dan kondusif dengan menekan angka kriminal dan mempersempit ruang gerak para bandar narkotika di Wilkum Res Tanjung Balai, kembali menuai hasil dan mendapatkan apresiasi dari Warga Masyarakat Kota Tanjung Balai.

Terbukti gerak cepat Timsus Gurita yang berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilaporkan Korban pada Kamis, 31 Oktober 2019 sekira 14.15 WIB, yang berhasil terungkap pada Jumat,01 November 2019 sekira 13.30 WIB.

AKBP Putu membenarkan atas pengungkapan kasus curanmor tersebut melalui konfirmasi Redaksi Media ini.
“ Timsus Gurita Res Tj.Balai melakukan penyidikan atas laporan Korban yang bernama Turisman (54) seorang pegawai PNS Nomor : LP /23/X/2019/SU/Res T.Balai, tgl 31 Oktober 2019, “ sebut AKBP Putu.

Sambung Kapolres, Tersangka mengambil sepeda motor milik Korban dengan Plat Nomor Polisi BK 4112 QAI merk Honda Vario type D1A02N18M dari depan teras di dalam rumah Korban pada 31 Oktober 2019 sekira 02.30 WIB dinihari Jalan nangka kel. Tb. kota 2 kec.tanjung balai selatan kota tanjung balai.

Masih kata Kapolres, dari hasil lidik pada hari Jumat tanggal 01 Nopember 2019 sekitar pukul 13.30 Wib,Timsus Gurita berhasil mengungkap dan menangkap Tersangka Surya Darma Sinaga alias Bagong(34) Waraga Jalan Sudirman saat berada di depan rumah warga bersama sepeda motor hasil curian di Jalan Durian Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Saat dilakukan pengembangan, Tersangka meneriaki Timsus Gurita dengan meminta tolong kepada Masyarakat, namun Tersangka berhasil diamankan Anggota Timsus.

Namun dalam perjalanan saat pengembangan barang bukti lainnya, Bagong (Tersangka) kembali melawan Personil dan melukai 3 orang Anggota Timsus Gurita. Saat dilakukan tembakan peringatan Tersangka tidak menghiraukan dan berusaha kabur, akhirnya Anggota Timsus Gurita melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan Tersangka mengenai kaki sebelah kanannya. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Rumah sakit untuk mendapatkan perawatan atau tindakan medis dan Personil Timsus Gurita yang luka telah di Ver luka di rumah sakit.

Selanjutnya Tersangka digelandang ke Mako beserta sepeda motor korban hasil curiannya dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Honda Beat warna biru putih dengan memakai Nomor Polisi palsu BK 2542 VBM tanpa dilengkapi dokumen BPKB/STNK.

Dari hasil interograsi proses penyidikan di unit reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai dan mengakui pernah melakukan pencurian sarang walet, kayu bekas bongkaran rumah di Jalan abadi tanjung balai namun korban tidak ada membuat Laporan ke Kantor Polisi.  

Dari hasil perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e subs 362 dari KUHPidana dgn ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara, tegas Kapolres.
Komentar Anda

Berita Terkini