Munawan Tak Berkutik Saat Digrebek Petugas Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tj Balai

author photo

Redaksi

Tj.Balai |Moltoday.com – Komitmen Kepolisian Resor Tj.Balai dan Jajarannya dalam membrantas peredaran narkoba di Wilayah Hukum Tanjung Balai kembali menuai hasil.

Seorang pria berdomisili di Desa Sei Jawi Jawi,Kec.Sei Kepayang Barat,Kab.Asahan yang disebut bernama Sri Munawan (39) tak berkutik saat di grebek Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba pada senin, 11 Nopember 2019, sekitar pukul 14.30 WIB, kemaren.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan saat dikonfirmasi awak media ini, bahwa Tersangka berhasil ditangkap berkat informasi Masyarakat yang layak dipercaya.

“Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya, adanya seorang laki2 yang menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut melalui Kanit II dan anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan,”sebut AKBP Putu.

Lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan yang akurat, terlihat Tersangka sedang duduk di bawah pepohon kelapa, melihat kedatangan Petugas, Tersangka menjatuhkan sesuatu bungkusan plastik asoy warna hitam ke tanah dengan menggunakan tangan kirinya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata isi dari bungkusan plastik asoy hitam tersebut 1 (satu) buah dompet merah yang setelah dibuka berisi 1 (satu) bngkus plastik klip transparan yang didalam nya diduga berisi narkotika jenis shabu dngan berat kotor 1,75 gram,beserta 1 (satu) pack plastik klip kosong,dan 1 (satu) buah sendok sekop pipet plastik dan 1 (satu) buah timbangan digital dan uang sebanyak Rp.111.000.

Saat dilakukan interograsi, Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.

“Selanjutnya Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Petugas digelandang ke Mako guna proses hukum selanjutnya,”pungkas Kapolres Tanjung Balai.

Terhadap Tersangka telah melanggar pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU.No.35 thn 2019 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 hingga 20 tahun.
Komentar Anda

Berita Terkini