Reporter : Uban
Editor : Redaksi
R.Prapat |Moltoday.com - Akibat
mengkonsumsi sabu-sabu disebuah rumah di Dusun II Rintis, Desa Cinta Makmur,
Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Minggu (24/11/2019)
sekira pukul 21.30 WIB, tiga pria diamankan Polsek Panai Tengah.
BACA JUGA : Tiga Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah.
BACA JUGA : Tiga Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah.
Adapun ketiga pria yakni Ali Imran Nasution alias Imran (28),
warga Dusun Harapan, Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panai Hulu (pemilik
barang), Febri Hariawan alias Suwon (40), warga Dusun Abadi Simpang Ajamu, Desa
Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panai Hulu dan Fadli alias Upat (31), warga
Dusun II, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu.
"Benar tadi malam, Tim Reskrim menangkap 3 orang tersangka
pemakai sabu-sabu", Ujar Kapolsek Panai Tengah, AKP Rudi Hartono Lapian
kepada wartawan, Senin (25/11/2019)
Kata AKP Rudi Hartono Lapian, penangkapan bermula Tim Reskrim
menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai adanya sebuah
rumah yang di gunakan untuk memakai narkotika jenis sabu-sabu,
selanjutnya Tim Reskrim melakukan pengintaian di salah satu rumah yang bertempat
di Dusun II, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian Tim Reskrim melihat 3 (tiga) orang pria yang sedang
memasang alat hisap (bong), lalu Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan,
lalu menemukan 1 (satu) plastik kecil transparan diduga sabu-sabu dari Ali
Imran diduga diberikan kepada Febri Hariawan dan Fadli untuk dikonsumsi.