Penertiban Bangunan Ilegal di Medan Marelan, Warga : Penggusuran Tanpa Solusi

author photo
Reporter : Ridwan
Editor     : Redaksi

Medan, MOLTODAY.COM - Dua unit alat berat buldoser dikerahkan ketika petugas Satpol PP bersama unsur Muspika plus melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Speksi Tanggul Sungai Deli Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (28/11/2019).

Warga dan petugas Satpol PP Kota Medan nyaris saling baku hantam saat melaksanakan penertiban bangunan ilegal tersebut. 

Kericuhan berawal ketika sejumlah petugas Satpol PP mengangkat besi bangunan yang masih baru. "Mereka mau seenaknya saja mengangkat besi yang baru saya beli,” ujar Aligeno pemilik material bangunan.

Kendati mendapatkan protes dari warga, namun petugas Satpol PP yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan tetap meruntuhkan bangunan ilegal tersebut.


"Ada 57 bangunan berupa kios dan tempat tinggal yang dirubuhkan. Tempat ini akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau agar lebih tertata dan pemilik bangunan juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan," ujar Sofyan didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari SH dan Camat Medan Marelan Muhammad Yunus.

Sementara Zulkifli Lubis mewakili warga sekaligus kader PDI Perjuangan memprotes aksi penertiban bangunan, menurutnya hal ini merupakan tindakan penzaliman sebab tanpa ada solusi.

Ia juga mengatakan bahwa seharusnya pihak Kecamatan bertindak mengayomi masyarakat apalagi bangunan tersebut sebagai tempat mencari nafkah warga.

“Kami warga korban penggusuran ini akan menggelar aksi protes ke kantor Camat Medan Marelan dan DPRD Kota Medan serta Kantor Wali Kota Medan,” tegas Zulkifli.
Komentar Anda

Berita Terkini