Polsek Patumbak Tidak Benar Menerima Uang Rp.200 Juta

author photo


Medan,Moltoday.com-Terkait beredarnya berita di salah satu media online atas  penangkapan  Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak terhadap 3 Orang  Kasus Narkoba di jalan bajak V Sisingamangaraja .(21/11).

Dalam Penberitaan tersebut Diduga, dengan membayar Rp 200 juta kepada pihak kepolisian Polsek Patumbak, ketiga pun dipulangkan ke rumah masing-masing.

Menyikapi pemberitaan tersebut Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU Gindo Manurung membantah keras terhadap pemberitaan tersebut tidak benar,Karena Tim Unit Reskrim Patumbak tidak ada melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersebut .

Berita tersebut tidak benar adanya,apalagi ditahan di Polsek Patumbak dan meminta uang  Rp 200 juta,Terang Ginanjar.

Dari hasil lidik polsek,Informasi yang didapat adanya penangkapan di lokasi penangkapan,Namun bukan dari Polsek Patumbak ,,Tambah Nya.

Saat ditemui Awak Media ,Kami menyangkal berita tersebut tidak benar yang ditulis di Media online bahwa kami menerima uang 200 juta dari hasil penangkapan tersebut,Terang Gindo.

Dari keterangan Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung,Tidak pernah melakukan Penangkapan terhadap tiga orang di bajak V ,Namun pernah terjadi penangkapan adalah pada tanggal 8/11 atas nama pelaku Ahmad Fani Nst.Dan Perkara nya saat sekarang ini masih dalam proses  penyidikan,Tegas Gindo.(red)


Komentar Anda

Berita Terkini