PTPN III Jalin Kerjasama Dengan KajatiSU.

author photo

Medan,Moltoday.com-PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat (1/11) bertempat di Aula Elaeis Guineensis Kantor Direksi PTPN III (Persero) Medan.

Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Seger Budiarjo selaku Direktur SDM dan Umum Holding Perkebunan Nusantara dengan Fachruddin SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama yang telah disepakati pada 2 (dua) tahun yang lalu yakni meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum maupun tindakan hukum lain di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, sebagaimana mengacu kepada Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dalam sambutannya, Seger Budiarjo menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dan hubungan baik yang telah berjalan selama ini dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk sinergi antara PTPN III (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera dan kedepannya PTPN III (Persero) terus berkonsultasi dan meminta arahan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi terkait dengan berbagai hal mengenai landasan hukum bidang Keperdataan maupun Tata Usaha Negara,” kata Seger Budiarjo

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi akan tetap bersinergi dengan BUMN dalam hal memberikan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kesepakatan bersama ini bukan merupakan tameng untuk berlindung dari hal-hal negativ, akan tetapi jadikanlah acuan untuk sama sama berniat baik demi kemajuan BUMN,”  tegas Fachruddin.

Turut hadir dalam acara penandatanganan kesepakatan tersebut adalah pejabat teras PTPN III (Persero) seperti  SEVP Koordinator, SEVP SDM & Umum, Kepala Biro dan Kepala Bagian, Distrik Manajer, Kepala Urusan PTPN III (Persero), Wakil Kejaksaan Tinggi, Asdatun, Aspidum, Asintel dan pejabat teras Kejaksaan Tinggi lainnya.(A-1Red).
Komentar Anda

Berita Terkini