Rajuddin Sagala - Tempat Pengolahannya Boleh Tutup, Proses Hukum Kepada Oknumnya Tetap Berjalan

author photo

Medan,Moltoday.com-Terkait beredarnya kerupuk jangek berbahan kulit babi yang diolah dan diedarkan seorang warga Jl.Plamboyan Raya Gg. Mawar Link.XI Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, membuat pihak terkait mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat pengolahan kerupuk tersebut.

Atas kejadian tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala S.Pdi angkat bicara dan mengatakan, seharusnya warga tersebut memasarkan kerupuk jangek kulit babi hasil olahannya dipasarkan pada market khusus dilingkungan non muslim.

"Jangan seenaknya dia menjual barang dangannya itu kewarga sekitar yang banyak dihuni masyarakat beragama islam tanpa melampirkan komposisi bahan baku dan label halal. Sehingga masyarakat yang beragama islam khususnya dapat mengetahui kerupuk tersebut bisa dikonsumsi (Halal) atau tidak", jelas politisi dari partai PKS ini kepada wartawan saat dikonfirmasi diruangan Fraksi, Selasa (12/11).

Rajuddin juga memberikan apresiasi kepada pihak terkait seperti MUI Kota Medan dan pihak Kepolisian yang dengan sigap menutup tempat pengolahan kerupuk jangek kulit babi tersebut, yang ternyata tidak mengantongi izin operasionalnya. " Namun saya minta kepada pihak kepolisian agar proses hukum kepada oknum tersebut harus terus berjalan dan diberi sanksi hukum yang berat, agar ada efek jera bagi orang yang mau mencoba atau meniru hal ini", tegasnya.(A-1Red).
Komentar Anda

Berita Terkini