Tim Sat Narkoba Polres Tj.Balai Berhasil Gululng Tersangka Narkoba

author photo
Ket Foto : Tersangka
Published : Redaksi

Tj.Balai |Moltoday.com – Informasi yang diterima Petugas Piket Polres Tanjung Balai dari Warga Masyarakat yang layak dipercaya pada Sabtu (23/11/2019), bahwa maraknya penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Sei Apung Dusun IV Desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjung Balai Kab.Asahan.

BACA JUGA :

Dari informasi yang diterima, sekira 17:30 WIB, Tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan ke Lokasi yang diinformasikan dan terlihat seorang laki laki yang dicurigai berdiri dipinggir jalan dan diduga membawa narkotika jenis shabu.


Pada saat dilakukan penangkapan, Tersangka yang diketahui bernama Mardiansyah Putera alias Dian (20) menjatuhkan 1 (satu) bungkusan klip kecil ke bawah dengan menggunakan tangan kirinya.

Akhirnya pada Petugas, Tersangka yang merupakan Warga Desa Sei Apung tersebut mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan setelah dicek 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram. Dan Petugas juga mengamankan  1 (satu) unitHP android merk Realme dengan nomor sim card 083166087394.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, membernarkan atas penangkapan tersebut. “Saat ini Tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pada Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun, “tegas Kapolres.

“Polres Tanjung Balai dan jajarannya akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika di Wilkum Res Tanjung Balai, dan sudah menjadi komitmen dalam pemberantasan narkoba, “Pungkas nya.
Komentar Anda

Berita Terkini