Transaksi Sabu, Pemuda Ini Diringkus Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan

author photo
Tim Redaksi

TJ. BALAI, MOLTODAY.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Rahmat Ridho alias Cek Miat (35) saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di kebun kelapa sawit Jalan SMAN 3 Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara, Minggu (17/11/2019) malam sekira pukul 20.30 Wib.

Pengungkapan kasus narkotika ini, berawal  Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada  orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri celana panjang dan kaos berwarna hitam lengan pendek di kebun kelapa sawit belakang SMAN 3.

Kemudian, Polisi melihat satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan tepat di bawah pohon kelapa sawit, personil Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan juga melihat seorang pria sedang berjongkok dengan memegang 1 (satu) buah plastik berwarna hijau.

"Petugas langsung menangkap pria tersebut dan diketahui bernama Rahmat Ridho alias Cek Miat," ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan.

AKBP Putu mengatakan saat diinterogasi personil, Cek Miat mengaku bahwa paket sabu tersebut adalah milik pelaku lainnya yang akrab disapa Gondrong. Namun, yang bersangkutan sudah melarikan diri sebelum petugas datang.

"Petugas menyuruh Cek Miat membuka bungkusan yang dipegangnya dan setelah dilihat ternyata berisi sebuah amplop warna putih yang di dalamnya terdapat satu paket ukuran besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat bekisar 51,82 gram," ungkap Kapolres. 

Mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini menjelaskan saat ini petugas lagi memburu pelaku lainnya. Sedangkan Cek Miat tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tanjung Balai Selatan.

"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Balai Selatan. Sedangkan mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Komentar Anda

Berita Terkini