Unit Resum Polres Labuhanbatu Tangkap Tahi Tersangka Pencuri Bibit Sawit .

author photo

Reporter : Uban
Editor : Redaksi

R.Prapat |Moltoday.com Partahian Siregar alias Tahi (57), warga Dusun Janji, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap Unit Resum Polres Labuhanbatu, karena mencuri 204 batang bibit kelapa sawit berumur 1 tahun. Rabu (21/11/2019).

BACA JUGA :
Dengan Teknik Undercover Buy, Sat Res Narkoba Polres Tj.Balai Berhasil Gulung Bandar Extacy




Dasar penangkapan Laporan Polisi, nomor : LP /1003 / XI / 2019 / SPKT / SU /RES LBH, tanggal 6 Nopember 2019. Dengan pelapor Gino (47), Karyawan PT Asda Desa Aek Buru Selatan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
"Benar semalam siang lae, Tim Resum menangkap tersangka pencuri bibit kelapa sawit", Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu kepada Media Centre Polres Labuhan batu.

Adapun kronologis penangkapan, lanjut AKP Jama Kita Purba bermula pada hari Rabu (6/11/2019) sekira pukul 07.30 WIB, diketahui telah terjadi pencurian bibit kelapa sawit sebanyak 340 batang di Blok F Afdeling II Perkebunan PT. Asda Desa Aek Buru Selatan Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Atas kejadian tersebut PT. Asda mengalami kerugian sekira Rp. 20.400.000,, kemudian melaporkannya ke Polres Labuhanbatu. Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah Partahian Siregar alias Tahi, warga Desa Janji. Selanjutnya pada pada hari Rabu (20/11/2019) sekira pukul 10.30 WIB, Tim II Opsnal Unit Resum dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa benar tersangka mengambil bibit kelapa sawit yang baru ditanami oleh Perkebunan PT. ASDA sebanyak 204 batang dengan cara mencabuti bibitnya lalu dibawa lewat sungai dengan menggunakan sampan dari batang pusang kemudian tersangka menyimpannya. Tersangka melakukan pencurian tersebut bersama dengan 2 orang temannya yang bernama A dan K.

Petugas pun menyita barang bukti dari tersangka berupa 204 batang bibit kelapa sawit berumur 1 tahun. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka A dan K, namun tersangka dimaksud tidak dapat ditemukan.(Uban)
Komentar Anda

Berita Terkini