Afif Abdillah Minta Pemko Harus Tegakkan Perda Tentang Sampah

author photo


Medan,Moltoday.com-Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution, saat ini tengah gencar-gencarnya menyuarakan serta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Medan Bersih Sampah. Salah satunya dengan tidak membuang sampah sembarangan.

Terkait dengan ini Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mengatakan diperlukan ketegasan dari pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Sebab, sanksi didalam Perda tersebut akan memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak menjaga lingkungannya dengan membuang sampah sembarangan.

“Perda itu kan tidak dijalankan dengan tegas, padahal ada sanksi dan hukuman yang mengatur. Kepling, lurah dan camat saling berkoordinasi serta tahu tugas dan tanggungjawabnya dengan mengajak masyarakat menjaga lingkungannya,” ujar  Afif Abdillah, Minggu (1/12).

Dalam Perda itu, sebut Afif, diatur ketentuan pidana untuk perorangan, kalau buang sampah sembarangan kena denda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan.

Sementara untuk badan usaha, didenda Rp50 juta dan tahanan 6 bulan.

Afif mengapresiasi komitmen Plt Walikota Medan terus mengajak masyarakat menjaga kebersihan. Tapi Pemko juga harus mencari formula baik untuk mengatasi sampah-sampah itu.

Sarana dan prasarana dilengkapi seperti penyedian tong-tong sampah, pengangkutan sampah yang tepat waktu dan mengajak warga untuk gotong royong membersihkan lingkungan wilayahnya masing-masing.

“Kita akan lihat berapa anggaran untuk pengadaan sampah tahun depan,” ucap Afif.

Ditambahkan Afif, sebenarnya sampah juga bisa menjadi peluang usaha bagi masyarakat, karena todak semua sampah itu tidak bermanfaat, ada juga sampah yang bisa didaur ulang kembali, sehingga dapat menjadi penambah penghasilan, namun yang utama bagaimana agar, samaph-sampah tersebut tidak dibuang sembarangan.

“Sampah-sampah itu juga bisa dimanfaatkan dan menambah penghasilan bagi masyarakat. Seperti di Medan Amplas ada pengrajin mendaur ulang sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti minyak tanah atau yang dikenal dengan Briket.

Artinya, kata Afif, semua dapat termanfaat, sehingga sampah juga tidak menumpuk di TPA yang memang sudah banyak. “Pemerintah bisa kasih pelatihan kepada warga mendaur ulang sampah-sampah rumah tangga menjadi yang bernilai ekonomis,” imbuhnya.

Selain itu, tambah Afif yang akan duduk di komisi 2 ini, dalam penanganan sampah boleh juga dijadikan skors terhadap kinerja lurah dan camat selain penilaian lainnya.

“Kita atau masyarakat mengetahui kinerja lurah dan camat, bukan hanya faktor x saja, tetapi memang benar-benar terlihat hasil kerja,” ucapnya.

Selain masyarakat biasa, para ASN diharapkan bisa memberikan contoh dengan kesadaran tidak membuang sampah secara sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing.

Senada dengan itu Wakil Ketua Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, Perda sampah jangan hanya jadi slogan.

“Kalau Perda ditegakkan, masyarakat takut untuk membuang sampah. Karena masih banyak juga masyarakat yang malas membayar kewajiban iuran sampah. Jadi gerakan buang sampah harus di mulai dari dalam diri sendiri,” tuturnya.(A-1Red).
Komentar Anda

Berita Terkini