Apresiasi, Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Kembali Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

author photo

Reporter : Redaksi

Tj.Balai |Moltoday.com – Komitmen Polres Tanjung Balai dan Jajarannya kembali menuai apresiasi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Wilkumnya.


Sat Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap Tersangka beserta barang bukti penyalahgunaan narkotika di  Kampung Baru / Jln.  DTM abdullah kel. TB kota III kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, pada Kamis, 28 November 2019 lalu, sekira 22:00 WIB malam.



Informasi yang dihimpun, Tersangka yang bernama Rahmat Rao (21) berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap berkat informasi yang diterima dari Masyarakat yang layak dipercaya.
“Tersangka diketahu bernama Rahmat Rao berhasil ditangkap berkat laporan Masyarakat yang layak dipercaya, “sebut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH.,


Masih kata AKBP Putu, Tersangka diamankan setelah Tim Sat Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan. Tersangka sempat menjatuhkan bungkusan klip plastik kecil saat didatangi Petugas.

Saat dilakukan interograsi, Klip plastik kecil tersebut diduga narkotika jenis shabu kisaran 0,27 gram beratnya. Dan pada Petugas Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Petugas memboyong Tersangka (Warga Kampung Baru) dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, HP merk Nokia dgn nomor sim card 085365182006 dan uang tunai berjumlah Rp. 27.000, ke Mapolres Tanjung Balai.

“Tersangka telah melanggar UU Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan minamal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres.
Komentar Anda

Berita Terkini