Reporter : Redaksi
Tj.Balai |Moltoday.com – Komitmen Polres Tanjung Balai dan Jajarannya kembali menuai
apresiasi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di
Wilkumnya.
Sat Reserse Narkoba Polres
Tanjung Balai kembali berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap Tersangka
beserta barang bukti penyalahgunaan narkotika di Kampung Baru /
Jln. DTM abdullah kel. TB kota III kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung
Balai, pada Kamis, 28 November 2019 lalu, sekira 22:00 WIB malam.
BACA JUGA :
Informasi yang dihimpun,
Tersangka yang bernama Rahmat Rao (21) berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap
berkat informasi yang diterima dari Masyarakat yang layak dipercaya.
“Tersangka diketahu bernama
Rahmat Rao berhasil ditangkap berkat laporan Masyarakat yang layak dipercaya, “sebut
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH.,
Masih kata AKBP Putu, Tersangka
diamankan setelah Tim Sat Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan.
Tersangka sempat menjatuhkan bungkusan klip plastik kecil saat didatangi
Petugas.
Saat dilakukan interograsi,
Klip plastik kecil tersebut diduga narkotika jenis shabu kisaran 0,27 gram
beratnya. Dan pada Petugas Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah
miliknya.
Selanjutnya Petugas memboyong
Tersangka (Warga Kampung Baru) dan barang bukti yang berhasil diamankan 1
(satu) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan
berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, HP merk Nokia dgn nomor sim
card 085365182006 dan uang tunai berjumlah Rp. 27.000, ke Mapolres Tanjung
Balai.