Pengangkatan Kepling 5 Kelurahan Sei Agul Timbulkan Protes Warga.

author photo


Moltoday. Con. MEDAN – Terkait pengangkatan James Situmorang sebagai Kepling 5  Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, yang direkomendasi Camat Medan Barat mendapat protes dari warga lingkungan  5 sendiri. Yang mana sejak awal pengangkatan, Kepling 5 tersebut sudah tidak mendapat dukungan warga.

Meskipun surat protes keras yang di tandatangani oleh 30 warga, yang meminta camat Medan Barat segera membatalkan pengangkatan kepling 5 atas nama James Situmorang. Namun hingga kini Kepling 5 tersebut masih di pertahankan oleh Lurah maupun Camat.

Warga menilai pengangkatan James Situmorang sebagai Kepling 5 kelurahan Sei Agul, tidak sesuai dengan peraturan daerah No.9 Tahun 2017 yang ada tertuang di Bab VII Pasal 15 yakni tidak melalui saran dan pendapat dari warga, yang menjadi salah satu pedoman bagi pengangkatan kepling.

Menurut perwakilan warga lingkungan 5, F.W Silalahi dan R.Parapat pernyataan sikap dari warga ini menyusul adanya pernyataan Lurah Sei Agul M.Erfin S.Sos pada saat pelaksanaan reses I anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor,S.Sos, pada Sabtu (21/12/19).
Yang mana pada saat itu didepan ratusan warga, Erfin mengatakan bahwa pengangkatan Kepling di Kelurahan Sei Agul mengacu pada Surat Keputusan Walikota.

” Ada 30 warga yang telah memberikan tanda tangan yang ditujukan kepada Lurah dan Camat. Saat reses 1 anggota DPRD Medan, Antonius D Tumanggor, Lurah Sei Agul bilang siap memberhentikan kepling 5. Itu langsung dikatakan Lurah Sei Agul tersebut saat menjawab pertanyaan warga di reses I anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor, makanya kami mau membuktikan ucapan lurah,” terang F.W.Silalahi, Sabtu (28/12/19).

Ditambahkan F.W Silalahi lagi, Camat dan Lurah dalam melakukan pengangkatan Kepling di wilayah Kecamatan Medan Barat harus mengacu kepada Perda kepling No.9 Tahun 2017 dan produk hukum yang sudah ada, agar jalanannya pelayanan di pemerintah Kota Medan berjalan dengan baik dan masyarakat dapat mendukung penuh kinerja kepala lingkungan, Lurah termasuk camat.

“Terus terang memang yang mengangkat Kepling itu Lurah dan Camat, namun warga yang lebih mengetahui kepling tersebut, dan warga punya hak untuk mengkritik, memberikan masukan dan melakukan penilaian terhadap kepling, itulah kenapa kepling itu diangkat berdasarkan penilaian warga dan tokoh masyarakat setempat dan berdomisili tidak jauh dari lingkungan tugasnya,” terangnya.

F.W.Silalahi menilai, ucapan Lurah Sei Agul, M.Erfin pada reses I anggota DPRD kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor saat itu terkesan ecek-ecek atau live service saja agar membuat masyarakat senang disaat itu saja, namun tidak mau membuktikan ucapannya.

” Kehadiran mereka (Lurah Sei Agul, kami rasa juga hanya ecek-ecek saja, kalau begitu, kami masyarakat kecewa kalau begini,” tutup Silalahi kesal.
Sementara itu, Camat Medan Barat, Rudi Lubis saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp pribadinya, mengatakan dalam pengangkatan kepala lingkungan tidak terlepas dari pro dan kontra.

” Kami hadir hanya untuk bekerja sedaya upaya dalam melayani masyarakat. Terkait Perda kemarin, itu ada diungkap dalam paripurna DPRD, agar perda yang ada segera dibuatkan Juknis Perdanya,” terang Camat Medan Barat tersebut.

Menyinggung masalah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat lingkungan 5 kelurahan Sei Agul terkait pengangkatan kepling, Rudi Lubis hanya mengatakan bahwa mereka (kelurahan dan kecamatan) hanya melakukan pelayanan dengan masyarakat, kalau ada kesalahan yang dibuat oleh Kepala lingkungan dalam tugas, Lurah dan camat akan menindak. ” Inikan dia baru tugas bang,” jawab Camat seakan masih mempertahankan posisi James Situmorang yang tidak disenangi warga lingkungan 5 duduk sebagai kepling di daerah tersebut.
Sambung Camat, bahwa segala sesuatunya mengenai Kepling 5 yang mereka pilih, Camat mengaku mereka lah yang lebih mengetahui. ” Marilah kita buat teduh aja suasana bg, Biar kami bekerja melayani masyarakat,” tutup Camat Medan Barat sambil meminta agar masyarakat dapat tenang sambil pihaknya melakukan penilaian terhadap kepling.

Minta ditinjau ulang
Menanggapi itu, Anggota DPRD kota Medan, Abdul Rani,SH dari fraksi PPP yang saat ini duduk di Komisi 1, mengatakan jika memang ada permasalahan pada proses pengangkatan Kepala Lingkungan 5 kelurahan Sei Agul, sebaikanya pengangkatan Kepling 5 tersebut ditinjau ulang.

Menurut Abdul Rani, Lurah merekomendasikan calon kepala lingkungan ke Camat harus yang energik, ikhlas, dan peduli kepada warga. ” Klo pertanyaannya yang diangkat itu keplingnya tdk di sukai knp bisa. Itu perlu ditinjau ulang. Warga dan tokoh masyarakatnya hrs bertemu dgn lurah sampaikan terkait kepling tsb,” jawab Anggota DPRD Kota Medan yang duduk kembali di periode 2019-2024.


(A

Komentar Anda

Berita Terkini