Published : Redaksi
Tj.Balai |Moltoday.com – Sedikitnya
273,72 Gram barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan Kepolisian Resor
Tanjung Balai pada Kamis, 19 Desember 2019 sekira 10:10 WIB di halaman Mapolres.
Barang bukti Narkotika jenis sabu
yang dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas hingga hancur, terdiri
dari :
- 39,54 Gram Milik Tsk Hendra Tarigan
Alias Pidong
- 27,44 Gram Milik Tsk M. Hasaluddin Bukiah alias Kopek.
- 40 Gram Milik Tsk Rahmad Ridho alias Cek Mat
- 166,74 Gram Barang bukti temuan.
Selanjutnya di buang ke Lubang Kloset Kamar mandi.
Pemusnahan barang bukti tersebut
dipimpinan langsung Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH yang
dihadiri, Wakil Walikota Tanjungbalai Drs.H.Ismail, Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku
Eswin, ST, mewakili Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bram Manalu, mewakili
Danlanal TBA Kaptel Laut (P) Yordan, Pabung Dandim 0208 AS Mayor Inf.Indra
Bakti, Kepala Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai Eldi Harponi, SH.MH, mewakili
Kalapas Tanjungbalai Monang Siahaan, mewakili Bea Cukai Tanjungbalai Khairil
Anwar, mewakili KSOP Syahbandar Kota Tanjungbalai Ali Mukti, para Kabag, Kasat,
Kapolsek, Perwira Polres Tanjungbalai, dan para Wartawan dan Pers.
Dalam sambutannya, Kapolres Tanjung
Balai, AKBP Putu Yudha mengatakan, “Kami Polres Tanjungbalai harap bantuannya
kepada Tokoh masyarajat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama Kota Tanjungbalai dalam
memberantas Narkoba terutama di Kota yang kita cintai ini yaitu Tanjung Balai
yang masih marak dalam peredaran Narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum
mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara
kualitas maupun kuantitas. Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen
secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk
penyalagunaan dan peredaran Narkotika untuk mengwujudkan Kota Tanjungbalai
bebas dan bersih dari Narkoba.
Waktu yang sama, kata sambutan dari
Wakil Walikota Tanjungbalai yang mengatakan barang bukti narkoba atau
sejenisnya akan dimusnahkan sebagaimana yang telah disampaikan bapak Kapolres
kegiatan pemusnahan ini juga telah dilaksanakan penangkapan ada yang sampai
juga ada yang 50 kilo bahkan lebih lagi hal ini menunjukkan bahwa peredaran
barang haram ini senantiasa dari kualitas maupun kuantitas tidak pernah
berhenti oleh karena itu pada kesempatan ini Mari kita membangun suatu komitmen
bahwa benda ini dari segi peraturan negara ada pelarangannya dari segi efek
kesehatan sudah pasti ada resiko kesehatan terhadap pemakai barang tersebut
dari segi norma agama juga ini tidak dibolehkan atau digunakan maka akan
dimemusnahkan.
Mewakili Tokoh Masyarakat Kota Tanjungbalai dalam sambutannya
mengatakan, “Kami masyarakat Kota Tanjungbalai akan selalu mendukung Polri
khususnya Polres Tanjungbalai untuk memberantas Narkoba di wilayah Hukum Polres
Tanjungbalai.
Sebelum dilakukan pemusnahan,
terlebih dilakukan pengujian barang bukti Narkoba oleh Tim Labfor cabang medan.