Polsek Lingga Bayu Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

author photo
Reporter : Yogi
Editor     : Redaksi

Madina, MOLTODAY.COM Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Polsek Lingga Bayu dibawah pimpinan AKP Binsar Halomoan Sihotang, SH pada Minggu (1/12/2019) sekira pukul 22.30 Wib berhasil menangkap dan  mengamankan seorang laki laki dewasa pelaku tindak pidana Narkotika golongan satu jenis Sabu Di desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina tepatnya di bengkel sepeda motor milik Alin.

"Adapun inisial dari Pelaku tersebut adalah Deddi Irawan Nasution, 32 thn, Islam, Wiraswasta, Desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina," Jelas Kapolsek Lingga Bayu.

"Dari penangkapan tersebut kami berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Magnum, 1 (satu) bungkus besar plastik transparan diduga sabu, 1 (satu) bungkus kecil transparan diduga sabu dan 3 (tiga) buah pipet air mineral serta 2 (dua) unit handphone warna hitam merek nokia dan warna putih merek samsung" ucap AKP Binsar Halomoan Sihotang, SH.

Kapolsek mengatakan kronologis Kejadian Pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari masyarakat Desa Lancat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di Bengkel Alin. 

Mendapat Kabar tersebut,  Kapolsek memerintahkan personil Polsek Lingga Bayu untuk menanggapi informasi tersebut dan sesampainya di Bengkel Alin tersebut anggota Polsek Lingga Bayu mendapati dua orang laki-laki dewasa dan langsung dilakukan penggeledahan badan dan sekitar lokasi. 

"Personil Polsek Lingga Bayu menemukan satu bungkus rokok merek magnum berisi sabu di belakang kursi yang diduga milik pelaku Dedi Irawan Nasution," Pungkas AKP Binsar Halomoan Sihotang.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan sementara di Mapolsek Lingga Bayu, kemudian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina). 
Komentar Anda

Berita Terkini