Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Berhasil Meringkus Tersangka Penyalahgunaan narkoba

author photo
Published : Redaksi

T.Balai |Moltoday.com – Tim Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Tersangka penyalahgunaan narkoba. Tersangka berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi Narkotika jenis shabu, Jumat (13/12/2019), sekira 21:30 WIB.


Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH., membenarkan saat dikonfirmasi crew media ini, Selasa (17/12/2019)
“Ya seorang Tersangka laki-laki bernama Ade Chandra (38) berhasil ditangkap Tim Sat Narkoba dibelakang rumahnya, di Jalan Aman Datuk Bandar Timur Tanjung Balai, saat menunggu pembeli”.


“Tersangka tersebut ditangkap berkat informasi yang diterima dari Masyarakat yang layak dipercaya, “ucap Kapolres.

Dari tangan Tersangka, Petugas berhasil mengamankan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) pack plastik klip transparan, 1 (satu) buah hp warna silver merk I Cherry dan uang sebanyak Rp.70.000,-

Tersangka tersebut langsung digelandang ke Mako untuk proses hukum.



Kepada Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Komentar Anda

Berita Terkini