Terkait Sidang Nota Pembelaan (PLEDOI) Seorang Oknum Kepala Desa Di Pengadilan Negeri Gunungsitoli,Masyarakat Heran.

author photo
Published: Y Laoli
Edito        :Redaksi

Moltoday.com.l- Gunungsitoli - Terkait Sidang Ke-5 Minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum Terdakwa Kepala Desa Loloanaa Idanoi Dituntut 1 tahun Dan denda Rp.500.000.000  karena melanggar Pasal  27 ayat 2 UU ITE pencemaran nama baik dimedia sosial dalam Group Wathsapp Panitia Hut Kemerdekaan Republik Indonesia Pada Tahun 2018.

Menanggapi Tuntutan Tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa Edieli Batee Membuat Agenda Nota Pembelaan (Pledoi) Terhadap Tuntutan kepada kliennya. Dengan Membacakan Sendiri Nota Pembelaan (Pledoi) Dari Sisi Hukum Sebanyak Sembilan Halaman. Namun Di Depan Majelis Hakim Hanya Di Bacakan Poin-poin Penting Saja Mulai Dari Halaman Delapan (8) Sampai Selesai.

Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) Terhadap pelanggaran UU ITE pencemaran nama baik di media sosial Terdakwa Edieli Batee di jln. Pancasila No.12 Ruang persidangan pengadilan negeri Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, propinsi Sumatera Utara, Senin,(02/12/2019)

Adapun isi Nota Pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Yakni menuntut kliennya untuk dibebaskan karena tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran yang dituduhkan. Dimana Saksi -saksi korban yang dihadirkan dipersidangan tidak memenuhi unsur dan begitu juga tuntutan jaksa penuntut umum terlalu memberatkan terdakwa."isi Pledoi.

Kemudian menyebutkan bahwa Kepala Desa Loloana'a idanoi masih layak memimpin sehingga Masyarakat Desa Loloana'a idanoi masih mengharapkan  kepemimpinanya demi Memimpin ribuan masyarakat untuk memajukan program -program pemerintahan khususnya diDesa Loloana'a Idanoi."Berdasarkan Surat Keterangan Terlampir, sebut Penasehat Hukum terdakwa.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eliksander Siagian, SH. Meminta Replik Dengan Waktu dekat ketika Hakim Ketua Mempertanyakan Tanggapan terhadap dirinya.

Menurut Tanggapan Masyarakat Yamasokhi Mendrofa Yang Berprofesi Sebagai Juru Parkir di Kota Gunungsitoli Yang Dimintai Tanggapannya Oleh Pewarta Media ini,  menilai Pledoi atau Pembelaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Edieli Batee atas Nama Herman Fiktor Lase, SH di Pengadilan Negeri Gunungsitoli adalah Pembelaan klasik yang berusaha Membenarkan kliennya dan itu adalah hal yang Paling Memprihatinkan, Ucapnya.

"Bagaimana mungkin dia meminta kliennya dibebaskan dari proses hukum Pak, sementara saat kasus ini bergulir ditingkat ke Polisian tidak mungkin ditetapkan kliennya itu sebagai tersangka bila mana belum memenuhi unsur, sungguh tidak masuk logika Pak" tuturnya terheran-heran".

Kemudian Yamasokhi Mendrofa berpandangan atas dalih pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh Kuasa hukum terdakwa yang mengklaim saksi-saksi yang diajukan oleh korban tidak memenuhi unsur adalah juga pernyataan yang seolah ternilai ling-lung, disana pernah dihadirkan Ketua PPWI Gunungsitoli atas Nama Arozatulo Zebua, SE sebagai saksi korban, tentu jika beliau tidak memenuhi unsur sebagai saksi tidak mungkin kesaksiannya didengarkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli itu, pintanya

Yamasokhi Mendrofa berharap Pledoi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa itu ditolak oleh Majelis Hakim, demikian harapnya.
Komentar Anda

Berita Terkini