Timsus Gurita Ringkus Pelaku Aniaya Yang Sempat Buron

author photo



Published : Redaksi

Tj.Balai |Moltoday.com – Sempat buron, Surya Bakti alias Bek (31), Warga Jalan Abbas Tanjung Balai Selatan berhasil ditangkap Timsus Gurita Polres Tanjung Balai pada Selasa (3/12/2019), beserta barang bukti 1 ( satu ) bilah senjata tajam sejenis parang dengan panjang kurang lebih 70 cm.

BACA :

Surya Bakti alias Bek ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /309/XI/2019/SU/RES T. BALAI, tgl 27 November 2019, terkait Penganiayaan dan Pengancaman).


Kronologis yang dihimpun redaksi, Selasa, 26 November 2019, sekira 23:30 WIB, Korban Mhd Riza Arham Sinaga (20) sedang duduk-duduk di kediamannya di Jln. M. U. Damanik Lk. IV Kel. Pantai Burung Kec. TB Selatan Kota Tanjung Balai. Tiba-tiba Tersangka mendatangi korban dari arah samping dengan membawa sebilah parang dan langsung menebaskan nya kearah korban namun tidak mengenai korban karena mengelak dan mengambil kayu yang ada di dekatnya untuk menangkis namun tersangka terus mencoba menusukkan beberapa kali parang tersebut ke arah tubuh Korban sehingga mengenai jari telunjuk dan jari tengah sebelah kanan,  mata kaki sebelah kiri korban sehingga korban makin ketakutan / berteriak minta tolong sehingga masyarakat berdatangan dan membuat tersangka melarikan diri.

BACA JUGA :

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH., membenarkan atas penangkapan tersebut.

Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) subs pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana, dan ditahan di RTP Polres, Lapas Tanjung Balai.

Komentar Anda

Berita Terkini