Published : Redaksi
Tj.Balai |Moltoday.com – Sempat buron, Surya Bakti alias Bek (31), Warga
Jalan Abbas Tanjung Balai Selatan berhasil ditangkap Timsus Gurita Polres
Tanjung Balai pada Selasa (3/12/2019), beserta
barang bukti 1 ( satu ) bilah senjata tajam sejenis parang dengan panjang
kurang lebih 70 cm.
BACA
:
Surya Bakti alias Bek ditangkap
sesuai Laporan Polisi Nomor : LP
/309/XI/2019/SU/RES T. BALAI, tgl 27 November 2019, terkait Penganiayaan dan
Pengancaman).
Kronologis yang dihimpun redaksi, Selasa,
26 November 2019, sekira 23:30 WIB, Korban Mhd Riza Arham Sinaga (20) sedang
duduk-duduk di kediamannya di Jln. M. U. Damanik Lk. IV Kel. Pantai Burung Kec.
TB Selatan Kota Tanjung Balai. Tiba-tiba Tersangka mendatangi korban dari arah
samping dengan membawa sebilah parang dan langsung menebaskan nya kearah korban
namun tidak mengenai korban karena mengelak dan mengambil kayu yang ada di
dekatnya untuk menangkis namun tersangka terus mencoba menusukkan beberapa kali
parang tersebut ke arah tubuh Korban sehingga mengenai jari telunjuk dan jari
tengah sebelah kanan, mata kaki sebelah kiri korban sehingga korban makin
ketakutan / berteriak minta tolong sehingga masyarakat berdatangan dan membuat
tersangka melarikan diri.
BACA
JUGA :
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha
Prawira,SIK,MH., membenarkan atas penangkapan tersebut.
Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1)
subs pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana, dan ditahan di RTP Polres, Lapas
Tanjung Balai.