Reporter : Ilhamsyah
Editor : Redaksi
Tj.Balai |Moltoday.com - Usai mengamankan Tersangka Aidil penyalahgunaan Narkotika pada
Rabu, 8 Januari 2020, sekira 15:45 WIB, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai
kembali mengamankan seorang Tersangka Aminudin (36) sekira 22:15 WIB malam.
Penangkapan Tersangka langsung dipimpin Kanit I dan anggota Opsnal
Sat Res Narkoba.
Aminudin Warda Desa Durian Sei Balai Asahan ditangkap di Jln. Jend
Sudirman km 3 Kel. Pahang kec. Datuk bandar kota tanjung balai disalah
satu tempat pangkas.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH.,
menyebutkan bahwa Tersangka Aminudin ditangkap di salah satu tempat pangkas
berkat informasi Masyarakat yang layak dipercaya, bahwasannya di tempat pangkas
alamat tersebut diatas kerap sekali dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba
Polres Tanjung Balai, Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka
dan ditemukan narkoba jenis shabu didalam kantong celana sebelah kanan
nya.
“Tersangka tersebut ditangkap saat menunggu pembeli, “sebut AKBP
Putu.
Selanjutnya Petugas mengamankan Tersangka dan barang bukti berupa 1
(satu) bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan
berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan 1 (satu) buah hp
hitam merk Advan serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit tanpa plat
nomor yang digunakan Tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, Tersangka telah digelandang ke
Mapolres Tanjung Balai guna proses selanjutnya.
BACA
JUGA :