Dugaan Korupsi P-APBN, Direktur PT MMK Digelandang ke Kejati Sumut

author photo

 Tersangka Kasus Korupsi
Ket foto : Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Direktur PT Mitra Multi Komunication
Published : Redaksi

Sumut (Delinewstv)  |Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-1/L2/Fd.1/01/2020 tanggal 29 Januari 2020  melakukan penangkapan terhadap tersangka THM selaku Direktur PT Mitra Multi Komunication di Jakarta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN Tahun Anggaran 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 41,8 Milyar.


Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Amir Yanto, SH,MM,MH melalui Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, pada tahun 2015 Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BAPEMAS dan PEMDES) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 Kabupaten Kota di Sumut dengan pagu anggaran Rp. 41.809.700.000 dan PT Mitra Multi Komunication selaku salah satu Rekanan Pelaksana melakukan markup Paket Zona 3 sebesar Rp 715.520.000 untuk Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa Tahun 2015.


Dimana, tersangka melakukan markup pada Paket Zona III meliputi Kisaran Asahan, Rantau Prapat Labuhan Batu, Panyabungan Mandailing Natal, Padangsidimpuan Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas, Labuhan Batu Utara dan Padang Lawas Utara.

"Akibat perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 SubsiderPasal 3 jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ," kata Sumanggar.

Perlu diketahui, total kerugian negara dari pagu anggaran yang ada mencapai Rp 4.537.889.000 dimana kerugian negara terjadi pada markup Paket Zona 1, Zona 2, Zona 3 dengan tersangka THM, Zona 4 dan markup biaya infocus.

"Tersangka korupsi untuk masing-masing Zona sudah menjalani sidang dan sudah putusan di Pengadilan Negeri Medan. Tinggal tersangka THM yang belum menjalani sidang dan Tim Penyidik dari Kejatisu berhasil mengamankan tersangka THM di Jakarta," tandas Sumanggar.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dititipkan ke LP Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan.
Komentar Anda

Berita Terkini